periskop.id - Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, kembali jadi sorotan karena menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.
Keputusan ini diambil setelah beredarnya keluhan warga yang nggak mendapat pelayanan saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), padahal kebijakan tersebut sudah berlaku di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat sejak 6 April 2026.
Viral Aduan Pelayanan Samsat Tidak Sesuai Aturan
Kejadian ini bermula dari video yang diunggah seorang kreator di media sosial. Dalam video tersebut, ia datang ke Samsat untuk membayar pajak motor, tapi nggak membawa KTP pemilik sebelumnya.
Masyarakat ramai menyoroti akun Instagram resmi Samsat Soekarno-Hatta @samsat_soekarnohatta. Kolom komentarnya pun dipenuhi berbagai tanggapan.
Beragam tanggapan muncul, mulai dari kritik dan sindiran hingga dukungan terhadap langkah tegas gubernur.
"Selamat, persoalan KTP sampai jadi viral," tulis seorang netizen.
Hal ini memperlihatkan bahwa masyarakat sangat cepat merespons persoalan pelayanan publik, khususnya yang menyangkut kebutuhan harian seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kronologi Dugaan Pelanggaran Layanan PKB di Samsat
Kronologi kejadian bermula saat seorang warga tidak mendapatkan pelayanan ketika hendak membayar pajak kendaraan dan diminta kembali setelah melengkapi persyaratan.
Padahal, sesuai kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pembayaran PKB dapat dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik pertama, sebagaimana diatur dalam surat edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan kebijakan di lapangan serta menegaskan bahwa pelayanan publik harus berjalan sesuai aturan untuk mempermudah masyarakat.
"Hari ini saya nonaktifkan sementara kepala Samsat Soekarno Hatta. Selanjutnya akan dilakukan investigasi dari Pemprov Jawa Barat dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian. Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan," ujar Dedi.
KDM kemudian langsung meminta Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat menyelidiki penyebab terhambatnya penerapan aturan tersebut.
”Petugas Samsat itu pelayan masyarakat. Jangan sampai ada yang mengabaikan aturan yang sudah dibuat untuk memudahkan warga,” ujarnya.
Awal Mula Perpanjangan STNK Tanpa KTP Tanpa Pemilik Lama dan BPKB
Perpanjangan STNK tahunan di Jawa Barat kini dibuat lebih sederhana. Masyarakat tidak lagi harus menyertakan KTP pemilik lama maupun BPKB.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga telah lebih dulu meniadakan kewajiban melampirkan BPKB, baik asli maupun fotokopi dalam proses perpanjangan STNK.
Berikut adalah syarat perpanjangan STNK tahunan yang perlu diketahui di Jawa Barat.
- STNK asli kendaraan.
- KTP pemilik saat ini (yang menguasai kendaraan).
Catatan penting:
- Tidak perlu KTP pemilik pertama.
- Tidak perlu BPKB (khusus pajak tahunan).
Tinggalkan Komentar
Komentar