periskop.id - Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) menuai kontroversi setelah video yang memperlihatkan dua pria berciuman di area kampus beredar luas di media sosial. 

Peristiwa tersebut memicu berbagai reaksi dari kalangan mahasiswa, sivitas akademika, hingga masyarakat luas. Pihak kampus pun langsung mengambil langkah penanganan sesuai aturan yang berlaku.

Advertisement

Kronologi Mahasiswa PNJ Ciuman Sesama Jenis

Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah media, peristiwa terjadi di area selasar perpustakaan PNJ, Depok, Jawa Barat. 

Dalam video yang beredar, dua pria terlihat sedang duduk dan melakukan kontak fisik berupa pelukan serta ciuman. Salah satu di antaranya diketahui merupakan mahasiswa aktif PNJ Program Studi Administrasi Niaga angkatan 2025, sedangkan pria lainnya bukan mahasiswa PNJ.

Aksi tersebut diketahui mahasiswa lain yang berada di sekitar lokasi. Rekaman video kemudian menyebar melalui grup percakapan dan media sosial sehingga memicu perhatian besar di lingkungan kampus. Menurut keterangan yang muncul dalam sidang terbuka mahasiswa, keduanya berkenalan melalui media sosial sebelum akhirnya bertemu di kampus.

Dalam klarifikasi yang beredar, mahasiswa PNJ yang terlibat mengaku awalnya mengajak rekannya berkunjung ke kampus dan melihat-lihat area perpustakaan. Ia juga mengakui bahwa dirinya yang lebih dahulu melakukan tindakan yang kemudian memicu terjadinya ciuman tersebut.

Setelah video menyebar, keduanya diamankan oleh petugas keamanan kampus. Pada malam hari, dilakukan forum klarifikasi yang dihadiri mahasiswa, perwakilan kampus, serta keluarga mahasiswa yang bersangkutan.

Tindakan Tegas dari Kampus PNJ

Pihak PNJ membenarkan adanya insiden tersebut dan menyatakan telah memproses kasus sesuai ketentuan yang berlaku. Humas PNJ, Dhika, menyampaikan bahwa pimpinan kampus telah menyiapkan sanksi terhadap mahasiswa yang terlibat.

Dalam keterangannya kepada media, Dhika mengatakan:

“Dari pimpinan PNJ sudah menetapkan tindakan tegas dan paling maksimal diberhentikan.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kampus mempertimbangkan sanksi berdasarkan peraturan pendidikan serta kode etik mahasiswa PNJ. 

Hingga kini, proses penetapan sanksi masih menjadi kewenangan pimpinan kampus sesuai mekanisme internal yang berlaku.

Sikap BEM dan Tuntutan Transparansi

Di tengah polemik yang berkembang, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNJ juga mengeluarkan pernyataan sikap. BEM meminta pihak kampus menjalankan proses penanganan secara transparan dan sesuai aturan.

Dalam pernyataannya, BEM menegaskan bahwa fokus utama adalah pada dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik kampus, bukan pada asumsi maupun identitas pribadi seseorang. Organisasi mahasiswa tersebut juga mengajak seluruh mahasiswa mengawal proses penegakan aturan secara adil.

Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di ruang publik dalam lingkungan pendidikan. Banyak perguruan tinggi di Indonesia memiliki aturan mengenai etika, perilaku mahasiswa, dan tata tertib penggunaan fasilitas kampus. 

Pelanggaran terhadap norma akademik maupun ketertiban umum umumnya dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung hasil pemeriksaan internal kampus.

Di media sosial, respons publik terbelah. Sebagian menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran tata tertib kampus yang harus ditindak, sementara sebagian lainnya menyoroti penyebaran video dan proses penanganan yang dilakukan secara terbuka di hadapan banyak orang.