periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada tahun 2027 mendatang.

RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, redenominasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian melalui penguatan daya saing nasional serta menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi.

“(Langkah ini) juga diharapkan dapat menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat,” tulis Purbaya dalam Lampiran PMK 70/2025, dikutip Jumat (7/11).

Selanjutnya, Purbaya berharap RUU ini akan meningkatkan kredibilitas Rupiah. Sehingga rencana akan diselesaikan pada tahun 2027.

Redenominasi sendiri merupakan proses penyederhanaan nilai mata uang dengan menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah, tanpa mengubah nilai riil atau daya beli uang tersebut. Dengan kata lain, kebijakan ini tidak memengaruhi jumlah kekayaan, harga barang, maupun nilai transaksi.

Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem keuangan yang lebih sederhana, efisien, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Sebagai ilustrasi, apabila sebelum redenominasi nilai suatu barang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi nilainya menjadi Rp1.

Meskipun jumlah nominal berubah, nilai dan daya beli uang tetap sama. Perubahan ini hanya bersifat administratif dan bertujuan untuk memudahkan perhitungan dalam transaksi ekonomi, laporan keuangan, serta sistem pembayaran.

Kebijakan redenominasi sebelumnya pernah dikaji oleh pemerintah dalam beberapa periode, namun baru kali ini masuk dalam agenda legislasi menengah yang memiliki target waktu penyelesaian yang jelas. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memastikan seluruh proses, mulai dari sosialisasi hingga implementasi, dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun pelaku usaha.