periskop.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali membuka pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada hari libur Sabtu dan Minggu. Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menjelaskan penambahan waktu operasional ini bertujuan mengakomodasi tingginya kebutuhan masyarakat menjelang batas akhir penyampaian laporan pajak.
"Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret," kata Darmawan di Denpasar, Jumat (27/2).
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) beroperasi secara serentak pada akhir pekan. Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali turut membuka pintu bagi para wajib pajak.
Upaya jemput bola ini memastikan layanan penyampaian SPT Tahunan tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan. Banyaknya tanggal merah dan cuti bersama pada bulan Maret ikut mendorong terbitnya kebijakan operasional khusus ini.
Aturan batas waktu pelaporan sedikit berbeda bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Kelompok abdi negara ini wajib menyerahkan dokumen administrasi tersebut paling lambat 28 Februari.
Layanan tambahan pada akhir pekan berfokus pada beberapa jenis asistensi utama perpajakan. Petugas siap membantu proses perubahan data pribadi hingga aktivasi akun Coretax DJP.
Fasilitas bimbingan pelaporan dan penerimaan berkas SPT Tahunan juga tersedia secara penuh. Pelayanan hari Sabtu dan Minggu ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Program akhir pekan ini bergulir sejak 28 Februari hingga 29 Maret mendatang. Namun, kantor pajak akan tutup pada 21 dan 22 Maret akibat bertepatan dengan libur nasional serta cuti bersama.
Wajib pajak bisa langsung mendatangi KPP maupun KP2KP terdekat guna mendapatkan pendampingan. Seluruh proses pelayanan administrasi perpajakan ini sama sekali tidak dipungut biaya.
Masyarakat juga memiliki opsi melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri dari rumah. Panduan lengkap pengisian sistem pajak daring dapat diakses langsung melalui tautan resmi t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT.
Otoritas pajak sekaligus mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai bentuk modus penipuan daring. Pelaku kejahatan belakangan kerap beraksi dengan mengatasnamakan institusi DJP.
Masyarakat bisa langsung menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 jika mengalami keraguan informasi. Wajib pajak juga disarankan mendatangi kantor terdaftar guna melakukan konfirmasi data secara tatap muka.
Tinggalkan Komentar
Komentar