periskop.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan pengiriman pasukan Indonesia menuju Gaza murni menjalankan mandat operasional non-combat atau non-tempur.
Penugasan dalam kerangka International Stabilization Force (ISF) tersebut dilengkapi aturan pembatasan ketat dari negara pengirim.
"Yang perlu kami sampaikan dan tegaskan sekali lagi terkait dengan mandat, telah jelas, dari national caveat kita. Saya sampaikan beberapa hal, seperti misalnya yaitu mandat non-combat dan non-demiliterisasi," kata Direktur Perdamaian dan Keamanan Internasional Kemlu Caka Alverdi Awal saat konferensi pers di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
Pemerintah menyerahkan urusan perencanaan militer misi Gaza ini kepada otoritas pertahanan. Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama Markas Besar (Mabes) TNI mengemban kewenangan merancang tugas teknis di lapangan.
Kemlu menekankan batasan operasi pasukan perdamaian telah tertuang jelas melalui pedoman national caveats. Aturan khusus kenegaraan ini memuat sejumlah poin krusial sebagai pedoman gerak personel.
"Tidak ditargetkan dengan pihak manapun. Penggunaan kekuatan sangat terbatas. Area penugasan terbatas di Gaza. Persetujuan Palestina sebagai prasyarat," jelasnya.
Penugasan aparat militer tanah air menjunjung tinggi hak asasi warga sipil setempat. Pasukan perdamaian pantang membiarkan terjadinya pergeseran demografi secara paksa di wilayah krisis.
"Menolak perubahan demografi dan relokasi paksa. Menghormati kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri. Dan yang paling terakhir, yang paling penting adalah, dapat dihentikan kapan saja," urainya.
Partisipasi personel keamanan kenegaraan mengacu penuh pada mandat sah Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Landasan operasional tetap berpegang teguh pada prinsip politik luar negeri bebas aktif serta kepatuhan hukum internasional.
Keterlibatan Indonesia dalam berbagai forum perdamaian global merupakan manuver strategis diplomasi. Langkah kemanusiaan ini dirancang guna memperkuat peran sentral negara di kancah internasional.
Pemerintah berupaya keras mendorong penghentian segala bentuk kekerasan bersenjata di wilayah konflik Palestina. Peningkatan jaminan pelindungan keselamatan warga sipil menjadi fokus utama misi mulia ini.
Kehadiran pasukan penjaga perdamaian turut ditujukan mempermudah penyaluran logistik menuju area krisis. Perluasan akses bantuan kemanusiaan sangat krusial guna menolong masyarakat terdampak perang.
"Partisipasi pemerintah kita secara umum di Board of Peace merupakan langkah strategis dan konstruktif untuk memperkuat peran internasional, mendorong penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil serta perluasan akses bantuan kemanusiaan," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar