periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restrukturisasi kredit kepada kurang lebih 279 ribu nasabah terdampak bencana di tiga provinsi wilayah Sumatera.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, total nilai restrukturisasi tersebut mencapai angka sebesar Rp17,4 triliun hingga Maret 2026.

 

“Sampai dengan Maret tahun ini, telah diberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp17,4 triliun untuk 279 ribu rekening,” ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5).

 

Menurut Friderica , capaian tersebut menunjukkan tren kenaikan jika dibandingkan dengan data bulan sebelumnya. Pada Februari, nilai restrukturisasi kredit tercatat sebesar Rp16,3 triliun.

 

Penyaluran keringanan pembiayaan ini menyasar nasabah spesifik. Penerima manfaat merupakan debitur terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

 

Langkah strategis ini merujuk pada regulasi resmi. Dasar hukumnya adalah POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu.

 

OJK menetapkan durasi kebijakan ini cukup panjang. Relaksasi bagi debitur di wilayah Sumatra berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Selain restrukturisasi, Friderica memaparkan kondisi perbankan nasional. Kinerja intermediasi bank dinilai tetap kontributif dengan profil risiko yang sangat terjaga.

 

Kredit perbankan pada Maret 2026 mengalami pertumbuhan 9,49 persen secara tahunan (yoy). Total angka penyaluran menyentuh Rp8.659 triliun.

 

Kredit investasi menjadi pendorong utama pertumbuhan tersebut. Sektor ini melesat tinggi hingga 20,85 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

 

Kredit konsumsi juga memberikan kontribusi positif dengan kenaikan 5,88 persen yoy. Sementara itu, kredit modal kerja tercatat tumbuh pada level 4,38 persen yoy.

 

Kualitas aset bank terpantau aman meskipun penyaluran kredit meningkat. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross berada di angka 2,1 persen dan NPL net 0,8 persen.

Indikator risiko lainnya, Loan at Risk (LaR), terpantau stabil. Angka risiko kredit tersebut berada pada posisi 8,9 persen.

 

Sisi pendanaan juga menunjukkan performa impresif. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,55 persen yoy menjadi Rp10.230 triliun.

 

Giro menjadi komponen DPK dengan pertumbuhan tertinggi sebesar 21,37 persen. Diikuti oleh deposito yang naik 11,57 persen dan tabungan sebesar 8,36 persen yoy.