periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembayaran gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun ke depan.
Meski demikian, Purbaya menegaskan kebijakan tersebut tidak akan menambah defisit APBN maupun memerlukan alokasi anggaran baru. Menurutnya, pendanaan akan menggunakan pos anggaran yang telah tersedia sebelumnya.
"Udah, kita aja harus bayar selama 2 tahun. Itu dari pos tagihan dari dana Kopdesnya belum terpakai, masukin ke situ dulu. Jadi, enggak ada tambahan dana baru ke APBN, enggak ada tambahan defisit baru. Karena sudah dialokasikan di situ," terang Purbaya dalam media briefing, Jakarta, Senin (11/5).
Purbaya juga menyebut pembiayaan melibatkan skema pendanaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurutnya, dari total kebutuhan pembiayaan sekitar Rp40 triliun, masih terdapat dana yang belum terserap sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional program tersebut.
"Pembiayaan himbara atau mereka kalau bilang itu cicilannya kan itu harus Rp 40 triliun, berarti kan belum dipake semua kan. Akan disitu mungkin dipakai, apbnnya dari situ," jelasnya.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani memastikan pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Skema pendanaan operasional awal ini akan berlangsung selama dua tahun ke depan.
Askolani menyampaikan kebijakan pembiayaan hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga tersebut kepada media di Jakarta, Selasa (5/5). "Yang udah dibahas di lintas kementerian. Untuk 2 tahun pertama itu akan diupayakan dari APBN," katanya.
Askolani menjelaskan pendanaan gaji dari kas negara ini bersifat sementara. Alokasi anggaran tersebut berfungsi murni sebagai jembatan (bridging) pada tahap awal operasional koperasi.
Pemerintah menargetkan Koperasi Desa Merah Putih mampu mandiri secara finansial setelah melewati masa sokongan dua tahun pertama. Pendanaan gaji pegawai kelak harus bersumber penuh dari keuntungan operasional koperasi itu sendiri.
Tinggalkan Komentar
Komentar