Periskop.id – Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini berlaku permanen melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan memberi kepastian bagi pelaku usaha, menggantikan aturan sebelumnya yang hanya diperpanjang secara berkala.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, perbedaan utama dari aturan sebelumnya adalah masa berlaku yang tidak dibatasi. “Yang membedakan cuma satu, kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka sampai berapa tahun ke depan, jadi tidak dibatasi,” ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/6).
Maman menegaskan, tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan pajak 0%, sementara omzet hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif final 0,5%.
Kebijakan permanen ini sejalan arahan Presiden untuk memberikan kepastian usaha dan mengurangi ketidakpastian regulasi. Namun, pemerintah tetap memperketat pengawasan agar insentif tepat sasaran. “Evaluasi menemukan praktik penyalahgunaan oleh usaha besar, misalnya pemecahan badan usaha agar mendapat fasilitas 0,5%. Maka tarif ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi,” jelas Maman.
Bagi badan usaha non-perseorangan, seperti PT atau CV, pajak dikenakan berdasarkan laba bersih. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif berupa potongan 50% dari tarif normal 22 % bagi PT atau CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
PP Nomor 20 Tahun 2026 merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022, membatasi fasilitas PPh final 0,5% hanya untuk individu, perseroan perorangan, dan koperasi. Badan usaha yang sebelumnya menikmati tarif ini diberikan masa transisi sebelum dikenakan tarif normal.
Selain itu, beberapa profesi kini tidak lagi bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM, termasuk pekerjaan bebas dan jasa seperti tenaga ahli serta industri kreatif dan hiburan, yang akan dikenakan PPh normal. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian fiskal, mencegah penghindaran pajak, dan mendorong pertumbuhan UMKM secara sehat.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar