Periskop.id - Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak, mengingat penerimaan negara menunjukkan pertumbuhan kuat pada semester I 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan peningkatan penerimaan pajak lebih banyak ditopang oleh reformasi perpajakan, pembenahan organisasi, perbaikan administrasi, dan penguatan disiplin pengumpulan pajak.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal penting bagi dunia usaha dan masyarakat. Di tengah kebutuhan negara menjaga penerimaan, pemerintah memilih tidak menambah beban melalui kenaikan tarif pajak. Strategi yang ditempuh adalah memperluas basis pajak, memperbaiki sistem administrasi, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Kalau kita lihat penerimaan pajak saja itu tumbuhnya 21,4%. Ini perkembangan yang menggembirakan mengingat tahun lalu kontraksi 7% di enam bulan pertama. Jadi reformasi perpajakan dan reformasi organisasi maupun personalia perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan, sampai ke depannya akan terus membaik," ujar Menkeu (8/7).

Dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (7/7/2026), menkeu memaparkan perkembangan pelaksanaan APBN 2026, termasuk realisasi pendapatan negara, penerimaan perpajakan, belanja negara, dan posisi defisit anggaran.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan mengambil jalan pintas dengan menaikkan tarif pajak. Menurut dia, ruang peningkatan penerimaan masih bisa didorong melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan disiplin administrasi.

"Kita akan terus usahakan ke depan akan semakin membaik lagi tanpa menaikkan tax rate, jadi enggak ada kenaikan tarif pajaknya. Cuma kita lakukan ekstensifikasi dan kita lakukan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak," kata Menkeu.

Pendapatan negara hingga semester I 2026 mencapai Rp1.459,4 triliun atau 46,3% dari target APBN 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun. Realisasi itu tumbuh 21,4% secara tahunan dibandingkan periode yang sama pada 2025. Dalam laporan yang sama, Purbaya menyebut, 

“Pendapatan negara mencapai Rp1.459,4 triliun yang telah mencapai 46,3% dari target APBN, tumbuh 21,4% year-on-year (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025,” tuturnya.

Secara rinci, penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp1.187,8 triliun atau 44,1% dari target Rp2.693,7 triliun. Dari angka tersebut, penerimaan pajak terkumpul Rp1.035,7 triliun atau 43,9% dari target Rp2.357,7 triliun, sedangkan kepabeanan dan cukai mencapai Rp152 triliun atau 45,2% dari target Rp336 triliun.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP mencapai Rp271 triliun, setara 59% dari target Rp459,2 triliun. Kinerja pendapatan negara disebut ditopang oleh peningkatan aktivitas ekonomi, pengawasan dan tata kelola pajak serta bea cukai, serta peningkatan layanan kementerian/lembaga dan badan layanan umum.

Capaian semester I 2026 memperpanjang tren pemulihan penerimaan pajak yang sudah terlihat sejak Mei. Sebelumnya penerimaan pajak per 31 Mei 2026 mencapai Rp834,4 triliun atau tumbuh 22,1 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar Rp683,3 triliun. Saat itu, Purbaya menyatakan, “Tahun lalu pertumbuhan pajaknya negatif, sekarang positif,” serunya. 

Pertumbuhan penerimaan pajak pada Mei 2026 terjadi pada hampir seluruh komponen utama. PPh badan dan deposit PPh badan terealisasi Rp167,6 triliun atau tumbuh 23,9%. PPh orang pribadi dan PPh 21 mencapai Rp123,1 triliun atau naik 26%. Sementara PPN dan PPnBM melonjak 41,3% menjadi Rp315,7 triliun, yang disebut mencerminkan konsumsi domestik masih terjaga.

Dari sisi sektoral, penerimaan pajak juga ditopang sejumlah sektor utama. Sektor perdagangan tumbuh 52,4%, antara lain dipengaruhi subsektor perdagangan besar bahan bakar minyak dan perdagangan daring. Industri pengolahan tumbuh 19,7%, sementara sektor pertambangan naik 28,2%.

Ruang Perbaikan Rasio Penerimaan 

Kenaikan penerimaan tersebut menunjukkan pemerintah masih memiliki ruang untuk memperbaiki rasio penerimaan tanpa harus menaikkan tarif. Dalam konteks ini, strategi reformasi administrasi menjadi krusial. Pemerintah bukan hanya mengejar penerimaan dari wajib pajak yang sudah patuh, tetapi juga berupaya menutup celah kebocoran dan memperluas basis pajak.

Sikap pemerintah untuk tidak menaikkan tarif pajak juga bukan pertama kali ditegaskan. Pada April 2026, Purbaya menyatakan tidak ada kenaikan tarif pajak maupun pengenaan pajak baru dalam waktu dekat, terutama sebelum ekonomi nasional dan daya beli masyarakat membaik. Saat itu, ia mengatakan, “Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif,” serunya.

Pernyataan tersebut penting karena kenaikan tarif pajak dapat memunculkan kekhawatiran bagi pelaku usaha, terutama ketika dunia usaha masih menghadapi tekanan biaya produksi, ketidakpastian global, dan perubahan pola konsumsi masyarakat. Dengan memastikan tidak ada kenaikan tarif, pemerintah berupaya menjaga kepercayaan pelaku ekonomi sekaligus mempertahankan momentum pemulihan.

Di sisi lain, pemerintah tetap menghadapi tantangan untuk memastikan penerimaan pajak mencapai target akhir tahun. Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak pada akhir 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun atau 98 persen dari pagu Rp2.357,7 triliun. Artinya, masih terdapat potensi shortfall sekitar Rp46,9 triliun dari target APBN 2026.

Untuk menekan potensi shortfall tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah terus memperbaiki sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak. Per semester I 2026, penerimaan pajak tercatat Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp831,3 triliun. “Coretax kami perbaiki lagi. Sudah bagus, tapi kemarin ada interface yang lambat lagi, kami perbaiki lagi," ucap Purbaya.

Coretax menjadi salah satu instrumen penting dalam reformasi perpajakan karena sistem tersebut diharapkan dapat memperbaiki administrasi, mempercepat layanan, memperkuat basis data, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, perbaikan sistem tetap harus berjalan konsisten karena keluhan teknis dan kendala akses dapat memengaruhi kenyamanan wajib pajak.

Selain sistem, pemerintah juga menekankan pembenahan organisasi perpajakan. Purbaya menyebut reformasi organisasi dan personalia perpajakan sudah mulai memberikan hasil. Penguatan tata kelola internal menjadi bagian penting agar pengumpulan pajak dilakukan secara lebih disiplin, tetapi tetap profesional.

Arah kebijakan itu juga sejalan dengan upaya pemerintah menjaga iklim usaha, terutama bagi UMKM. Pada Juni 2026, pemerintah memastikan tarif PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM berlaku permanen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut kebijakan tersebut memberi kepastian bagi pelaku usaha.

Dalam aturan itu, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan pajak 0 persen, sedangkan omzet hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif final 0,5%. Maman menegaskan, “Yang membedakan cuma satu, kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka sampai berapa tahun ke depan, jadi tidak dibatasi,” imbuhnya. 

Kebijakan tersebut memperlihatkan pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi, negara membutuhkan penerimaan untuk membiayai belanja dan program prioritas. Di sisi lain, pemerintah harus menjaga agar kebijakan pajak tidak mengganggu daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha.

Dari sisi belanja, APBN juga terus bekerja untuk mendorong perekonomian. Hingga semester I 2026, belanja negara terealisasi Rp1.656 triliun atau 43,1% dari target Rp3.842,7 triliun. Belanja tersebut tumbuh 17,8% secara tahunan. Purbaya menyebut belanja negara diarahkan agar lebih merata sepanjang tahun, sekaligus mendukung agenda pembangunan dan program prioritas nasional.

Dengan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, APBN semester I 2026 mencatat defisit Rp196,5 triliun atau 0,76% terhadap produk domestik bruto. Keseimbangan primer masih surplus Rp85,1 triliun. Menurut Purbaya, kondisi itu menunjukkan defisit tetap berada dalam batas aman dan terkendali.

Namun, pemerintah tetap memproyeksikan defisit APBN 2026 berpotensi melebar hingga akhir tahun. Purbaya memperkirakan defisit APBN 2026 mencapai Rp734,3 triliun atau 2,85% terhadap PDB, lebih tinggi dari target awal APBN sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68% terhadap PDB. Meski demikian, angka tersebut masih berada di bawah batas defisit 3 persen terhadap PDB.

Dengan berbagai kondisi tersebut, pesan utama pemerintah adalah penerimaan negara tetap bisa diperkuat tanpa harus menaikkan tarif pajak. Kuncinya ada pada perluasan basis pajak, perbaikan administrasi, pembenahan sistem digital, pengawasan yang lebih baik, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Bagi masyarakat dan dunia usaha, kepastian tidak adanya kenaikan tarif pajak dapat menjadi sinyal positif. Namun, bagi pemerintah, pekerjaan besar tetap menanti, yakni memastikan reformasi perpajakan benar-benar berjalan efektif, sistem Coretax makin mudah digunakan, dan pengumpulan pajak dilakukan secara adil serta tidak menghambat aktivitas ekonomi.