Periskop.id — Pemerintah memperkirakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII berpotensi menarik investasi global senilai Rp300 triliun hingga Rp500 triliun. Dana tersebut diharapkan masuk dari investor asing yang menjadikan kawasan PFII sebagai basis kegiatan usaha sektor keuangan dan aktivitas ekonomi pendukung di Indonesia.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan, angka tersebut masih merupakan hitungan awal pemerintah. Realisasinya akan sangat bergantung pada kemampuan Indonesia membangun daya saing PFII di tengah persaingan dengan pusat keuangan internasional lain, seperti Singapura dan Dubai.
”Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin (investasi) sekitar Rp300 triliun - Rp500 triliun. Tapi sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi karena kita bersaing dengan Singapura, dengan Dubai dan lain-lain,” kata Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7).
Menurut Herman, investasi yang masuk melalui PFII dapat berbentuk pendirian cabang bank asing, pembentukan perusahaan, maupun aktivitas usaha sektor keuangan lain yang memanfaatkan kawasan tersebut sebagai basis operasional.
“Kalau kita buka ini (PFII), berarti investor asingnya masuk. Bentuknya apakah mereka bikin cabang bank asing atau mereka bikin perusahaan incorporated di situ," jelasnya.
PFII dirancang sebagai kawasan khusus yang dapat mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global. Pemerintah menilai Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan pusat keuangan internasional, mulai dari ukuran ekonomi nasional, pasar domestik yang luas, posisi geografis strategis, kekayaan sumber daya alam, hingga prospek pertumbuhan jangka panjang.
Sayangnya, Indonesia hingga kini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang secara khusus dirancang dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing setara pusat keuangan global lain.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut pembentukan PFII menjadi bagian dari agenda besar memperkuat ekonomi nasional dan memperdalam sektor keuangan. Pemerintah ingin PFII tidak hanya menjadi etalase investasi, tetapi juga mendorong pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, dan inovasi sektor keuangan.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," beber Menkeu.
Dari sisi regulasi, pemerintah bersama DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang PFII sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional tersebut. Komisi XI DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU PFII dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja dan menargetkan persetujuan tingkat I pada 20 Juli 2026, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna atau Pembicaraan Tingkat II pada 21 Juli 2026.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai tepat waktu. "Berarti sehari sebelumnya (20 Juli) persetujuan tingkat I, dan ini untuk detail siapa yang diundang dalam rangka public meaningful participation akan ditentukan di rapat Panja. Jadi saya menyampaikan bahwa tanggal 21 (Juli) harus sudah ada yang disetujui di tingkat II,” kata Misbakhun.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas untuk menarik pelaku usaha internasional ke PFII. Fasilitas yang disiapkan antara lain kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.
Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII untuk menangani sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di kawasan tersebut, maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan PFII.
Global Minimum Tax
Meski membuka ruang insentif, Herman menegaskan pemerintah tidak ingin menarik investasi dengan cara menurunkan standar regulasi secara berlebihan. Pemerintah tetap akan mematuhi ketentuan perpajakan internasional, termasuk Global Minimum Tax atau pajak minimum global.
“Global minimum tax itu tetap kita harus patuhi. Masalah insentif, intinya supaya kita bisa bersaing dengan yang lain tapi detilnya seperti apa itu yang masih disusun bersama DPR," jelasnya.
Global Minimum Tax merupakan kerangka pajak internasional yang dirancang agar perusahaan multinasional besar membayar tingkat pajak minimum atas pendapatan mereka di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. OECD menyebut aturan ini bertujuan mengurangi insentif pengalihan laba dan mengakhiri praktik race to the bottom dalam persaingan tarif pajak korporasi.
Karena itu, tantangan PFII tidak hanya berada pada besarnya insentif yang ditawarkan. Pemerintah perlu memastikan kawasan ini memiliki kepastian hukum, pengawasan yang kredibel, standar anti-pencucian uang yang kuat, serta mekanisme penyaringan pelaku usaha agar tidak menjadi celah penyalahgunaan fasilitas investasi.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga menyambut rencana pembentukan PFII, tetapi menekankan pentingnya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masuknya dana segar yang berkualitas melalui PFII dapat memberi manfaat bagi perekonomian nasional.
"Namun, tentu saja dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan nasional," ujarnya.
Selain menarik investor, PFII juga diharapkan membuka akses pembiayaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional. Pemerintah sebelumnya menyampaikan dana yang dikelola melalui PFII dapat digunakan untuk membiayai proyek di dalam negeri, termasuk proyek Danantara, maupun membeli Surat Berharga Negara, dengan tetap mengikuti mekanisme pasar.
Kebutuhan pembiayaan tersebut cukup besar. Realisasi investasi Indonesia pada triwulan I 2026 tercatat mencapai Rp498,8 triliun atau 24,4% dari target investasi tahun ini sebesar Rp2.041,3 triliun. Angka itu tumbuh 7,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dalam konteks tersebut, PFII diposisikan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global.
Namun, sejumlah ekonom mengingatkan, keberhasilan PFII tidak bisa hanya bertumpu pada insentif pajak. Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia Fakhrul Fulvian menilai investor global lebih memperhatikan kepastian hukum, perlindungan hak investor, kemudahan arus modal, kualitas regulasi, efisiensi penyelesaian transaksi, serta kedalaman pasar keuangan.
“PFII dapat membantu memperluas basis pembiayaan pembangunan. Tetapi kuncinya adalah transparansi, tata kelola, dan mekanisme pasar yang kredibel. Jangan sampai PFII hanya menjadi kanal pembiayaan yang bersifat administratif. Ia harus menjadi pasar yang dipercaya,” tuturnya.
Diintegrasikan dengan KEK
Pemerintah juga membuka kemungkinan PFII diintegrasikan dengan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK. Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, KEK sudah memiliki kerangka insentif fiskal dan nonfiskal yang lebih siap secara regulasi. Jika PFII ditempatkan dalam KEK, investor berpotensi memperoleh kombinasi fasilitas KEK dan kekhususan PFII.
"Nanti kalau IFC ada di situ, otomatis akan mendapatkan fasilitas KEK plus kekhususannya IFC. Jadi akan makin lengkap lagi," kata Susiwijono.
Fasilitas KEK yang sudah tersedia mencakup pembebasan atau penangguhan bea masuk, PPN, dan PPh, serta fasilitas nonfiskal seperti kemudahan pemasukan dan pengeluaran barang, keimigrasian, dan pembatasan impor. Sementara untuk PFII, pemerintah masih menyiapkan insentif fiskal tersendiri, termasuk kemungkinan pembebasan PPh hingga 100 persen untuk pelaku usaha dan tenaga asing.
Meski begitu, lokasi PFII belum ditetapkan. Pemerintah masih mengkaji kawasan yang paling tepat. Jika diarahkan ke Bali, dua KEK yang disebut menjadi opsi adalah KEK Kesehatan Sanur dan KEK Kura-Kura Bali.
Dengan target investasi Rp300 triliun hingga Rp500 triliun, PFII berpotensi menjadi salah satu proyek besar dalam reformasi sektor keuangan Indonesia. Namun, angka tersebut masih sangat bergantung pada kualitas regulasi, kepastian hukum, kepercayaan investor, kedalaman pasar, dan kemampuan Indonesia bersaing dengan pusat keuangan global yang sudah lebih dulu mapan.
Jika dirancang dengan tata kelola kuat, PFII dapat menjadi pintu masuk dana global sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik. Sebaliknya, jika hanya mengandalkan insentif tanpa kepastian hukum dan pengawasan yang ketat, PFII berisiko menjadi kawasan yang ramai secara konsep, tetapi kurang kuat dalam menarik investasi berkualitas.
Tinggalkan Komentar
Komentar