periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk kertas karton dupleks asal Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan. Kebijakan ini ditetapkan setelah Komite Antidumping Indonesia menemukan bukti praktik dumping dari ketiga negara tersebut yang dinilai merugikan industri dalam negeri.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026. Aturan tersebut mulai berlaku pada 25 Juni 2026 dan diterapkan selama lima tahun hingga 2031.
"Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri," demikian bunyi pertimbangan PMK Nomor 40 Tahun 2026, dikutip pada Senin (15/6).
Bea masuk antidumping merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas barang impor yang dijual di bawah harga wajarnya, sehingga berpotensi merusak daya saing produsen domestik. Pemerintah menegaskan BMAD ini berlaku di luar bea masuk umum atau most favoured nation (MFN), maupun tarif preferensi dari perjanjian perdagangan internasional mana pun.
Secara teknis, kebijakan ini menyasar karton multilapis berbobot 210 hingga 450 gram per meter persegi, dengan permukaan atas dominan berwarna putih dan bagian belakang abu-abu. Produk tersebut masuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
Para importir turut diwajibkan melampirkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) saat mengajukan pemberitahuan pabean impor. Dokumen itu harus memuat informasi tingkat kecemerlangan atau brightness produk yang diimpor.
Pejabat bea dan cukai selanjutnya akan meneliti CoA tersebut guna memverifikasi karakteristik barang sebelum menentukan pengenaan bea masuk.
"Dalam hal importir tidak melampirkan dokumen CoA atau melampirkan dokumen CoA namun tidak mencantumkan tingkat brightness sehingga tidak diketahui tingkat brightness dari kertas karton dupleks, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui tingkat brightness. Hasil penelitian menjadi dasar bagi pejabat bea dan cukai dalam menentukan pengenaan bea masuk antidumping," demikian bunyi Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) PMK tersebut.
Pemerintah juga menegaskan ketentuan BMAD ini berlaku terhadap barang impor yang sudah memperoleh nomor pendaftaran pemberitahuan pabean, maupun yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya oleh kantor pabean.
Khusus pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, serta kawasan ekonomi khusus, penerapannya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar