Periskop.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melonggarkan ketentuan batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah (pemda) yang saat ini dipatok 30% dari APBD. Pelonggaran itu akan diusulkan masuk dalam pembahasan Undang-Undang APBN 2027.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menyampaikan, rencana relaksasi ini sudah mendapat restu dari tiga menteri terkait, yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

"Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30 persen itu kita relaksasi," ujar Askolani dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu (24/6).

Ia menjelaskan, pelonggaran itu diperlukan agar pemda punya ruang fiskal yang lebih leluasa dalam menyusun APBD dan memenuhi berbagai kewajiban belanja pegawainya.

"Sebab yang 30 persen itu banyak pemda ada yang 40 persen, 50 persen sehingga kemudian relaksasi kita buka. Jadi tidak apa-apa yang di atas 30 persen dan kita pakai amanat UU APBN," katanya.

Bukan hanya batas belanja pegawai yang hendak dilonggarkan. Askolani mengungkapkan, pemerintah juga berencana merelaksasi ketentuan lain dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yakni kewajiban mengalokasikan minimal 40% APBD untuk belanja infrastruktur.

"Selain 30 persen belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi," terangnya.

Menurut Askolani, pelonggaran kedua ketentuan itu akan memberi kepastian bagi pemda dalam mengelola anggaran tanpa dibayangi risiko pelanggaran atas batas yang sulit dipenuhi. Tekanan belanja pegawai semakin berat seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan PPPK dalam beberapa tahun terakhir.

Kondisi sejumlah daerah memang sudah dalam titik kritis. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya melaporkan ada 39 pemda yang tidak mampu membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai mereka sudah melampaui 50% dari APBD.

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujar Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).

Tito menyebut sejumlah daerah yang paling terdampak, di antaranya Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai 56,65%, Kabupaten Donggala sebesar 53,1%, dan Kabupaten Sigi yang bahkan mencapai 60% dari APBD-nya.

Data Kementerian Dalam Negeri mencatat, hingga saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya melampaui batas 30%, sementara hanya 48 kabupaten yang ada di bawah ambang tersebut.

"Jadi itu solusi yang diusulkan pemerintah dan nanti mohon dukungan dari Banggar. Kita akan lakukan relaksasi di UU APBN sehingga pemda bisa tetap tenang," pungkas Askolani.