periskop.id - Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menegaskan Pemprov Maluku Utara tidak memiliki arus kas yang cukup untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga penghujung 2026. Penggajian PPPK yang menjadi beban pemerintah daerah ia sebut masih jadi persoalan yang belum menemukan jalan keluar.
Sherly mengapresiasi rencana relaksasi belanja pegawai yang disampaikan Kementerian PANRB. Namun, ia menilai kebijakan itu tidak cukup untuk menuntaskan kesulitan fiskal yang tengah melilit daerahnya.
"Mendengar Bu MenPAN-RB terkait relaksasi, kami memberikan apresiasi. Tetapi itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Apakah masalah kami selesai? Belum," kata Sherly dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6).
Kesulitan itu bukan tanpa angka konkret yang mendasarinya. Dana Alokasi Umum (DAU) Maluku Utara hanya berada di kisaran Rp960 miliar, sementara total belanja pegawai daerah tersebut sudah menyentuh Rp1,1 triliun.
"Contoh seperti kita di Maluku Utara, DAU kita itu cuma Rp960 sekian miliar, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp1,1 triliun. Artinya belanja pegawai kita sudah melebihi DAU," ujar Sherly.
Untuk menambal defisit tersebut, Sherly meminta pemerintah pusat mengembalikan 60% Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini ditahan. Pengembalian sebagian DBH itu, menurutnya, akan menjadi bantalan fiskal nyata bagi daerah tanpa perlu menambah beban APBN.
"Kami berimprovisasi dengan PAD (pendapatan asli daerah) dan DBH (dana bagi hasil). Dana bagi hasil itu namanya juga dana bagi hasil, tapi kami ditahan 60%. Mungkin kami tidak meminta dari DAU, kami pun tidak meminta dibayar oleh APBN untuk PPPK, kami hanya minta sebagian dari 60% DBH dikembalikan," tuturnya.
Sherly juga menyinggung soal ruang inovasi daerah yang kian menyempit karena banyak kewenangan telah ditarik ke pusat. Kebijakan menyangkut PPPK di daerah juga dinilainya kerap berbenturan dengan aturan UU ASN sehingga kepala daerah tidak leluasa mencari solusi mandiri.
Karena itu, ia meminta Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat khusus membahas fiskal 2027. Sherly mempertanyakan apakah anggaran daerah tahun depan akan kembali dipangkas setelah pemangkasan yang sudah terjadi di 2026. "Dan kemudian pertanyaan berikutnya adalah mungkin kita butuh ada RDP berikutnya tentang bagaimana fiskal 2027. Apakah ada pemotongan anggaran lagi, dari yang sudah dipotong 2026? Tadi juga dari ketua komisi mengatakan bahwa APBN pun sulit saat ini, kami juga memahami itu," ucapnya.
Sherly juga memperingatkan bahwa relaksasi belanja pegawai akan mengorbankan pos infrastruktur daerah. Ia menekankan pertumbuhan ekonomi daerah adalah fondasi dari pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga ketidakstabilan fiskal daerah pada akhirnya akan berdampak ke skala yang lebih besar.
"Pertumbuhan ekonomi di daerah itu adalah fondasi pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga secara jangka panjang jika tidak diatur dan tidak dicari solusi konkret tentang fiskal daerah ini, maka akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional pada akhirnya," pungkas Sherly.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar