periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons laporan 39 pemerintah daerah yang tidak sanggup membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia berjanji akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari jalan keluar.
Purbaya belum merinci langkah konkret yang bakal diambil. Ia hanya menyatakan persoalan tersebut perlu dibahas lebih jauh bersama Kemendagri.
"Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (9/6).
Isu ini sebelumnya diangkat oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang mengungkap 39 pemda kesulitan membayar gaji PPPK. Pangkalnya, porsi belanja pegawai di daerah-daerah tersebut melampaui 50% dari total anggaran daerah.
Tito memaparkan, salah satu opsi yang bisa ditempuh adalah penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN untuk menambal kekurangan di daerah-daerah itu, terutama yang Pendapatan Asli Daerahnya juga terbatas.
"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," tutur Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).
Tito merinci sejumlah daerah yang masuk dalam daftar bermasalah. Sulawesi Tengah tercatat memiliki porsi belanja pegawai sebesar 56,65%, sementara Kabupaten Donggala menyedot 53,1% dari total APBD-nya. Kondisi Kabupaten Sigi disebut lebih berat lagi.
"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," imbuhnya.
Sebagai respons atas kondisi ini, pemerintah menetapkan plafon belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD. Kebijakan itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Data Kemendagri menunjukkan masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30%, sementara hanya 48 kabupaten yang sudah berada di bawah ambang tersebut. Aturan ini rencananya diberlakukan penuh mulai 5 Januari 2027.
Sebelum tenggat itu tiba, Tito mengaku telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemda. Ia meminta tiap daerah mengkaji ulang anggarannya dan menunda kegiatan yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat, seperti perjalanan dinas dan acara seremonial.
"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," pungkas Tito.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar