periskop.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyepakati skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan jangka waktu atau tenor hingga 40 tahun yang siap digulirkan.

Kebijakan ini diambil demi mempermudah masyarakat dalam memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.

Ia menjelaskan, keputusan strategis tersebut disahkan dalam Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Jakarta. Langkah ini merupakan kelanjutan nyata dari instruksi langsung kepala negara.

"Bahwa Komite (Tapera) menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Ya, sesuai arahan Presiden (Prabowo Subianto) dan mendukung penuh arahan Presiden," kata Maruarar usai rapat Komite Tapera di Jakarta, Rabu (24/6).

Menurutnya, Komite Tapera menyetujui perpanjangan masa angsuran ini sebagai respons cepat terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto.

Upaya ini ditargetkan mampu menciptakan sistem pembiayaan properti yang jauh lebih ekonomis bagi masyarakat luas.

Ia menilai, otoritas terkait memastikan bahwa formula baru ini tidak sekadar memberikan keuntungan besar bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Skema tersebut dipastikan tetap menjaga kesehatan dan keberlanjutan operasional perbankan selaku lembaga penyalur dana.

"Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan," ujarnya.

Maruarar menambahkan, selain memperpanjang jangka waktu cicilan, pemerintah mengambil langkah tegas dengan mempertahankan suku bunga KPR untuk rumah subsidi tapak flat sebesar 5%.

Nilai tersebut tidak akan mengalami perubahan meskipun terjadi fluktuasi atau kenaikan pada BI-rate.

Menurut penjelasannya, keputusan mempertahankan tingkat suku bunga merupakan bukti konsistensi regulasi dalam menyukseskan program prioritas nasional.

Hal ini ditujukan untuk memperluas keterjangkauan kepemilikan hunian bersubsidi.

Ia menyebutkan, regulasi untuk kategori rumah susun subsidi menetapkan besaran suku bunga yang berbeda yaitu berada pada angka 6%.

Angka ini disesuaikan secara khusus dengan karakteristik teknis dan finansial dari bangunan hunian vertikal.

Pemerintah, lanjutnya, juga telah mengalokasikan kuota total sebanyak 350.000 unit rumah subsidi untuk menyukseskan target penyerapan program tersebut.

Guna mencapainya, BP Tapera diinstruksikan untuk segera meningkatkan sinergi bersama asosiasi pengembang dan lembaga perbankan.

Ia mengungkapkan, otoritas pusat turut memfasilitasi stimulus tambahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tidak hanya itu, masyarakat juga akan menikmati fasilitas kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis demi mempercepat realisasi fisik di lapangan.

Rapat strategis penentuan masa tenor dan regulasi bunga ini dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

"Itu tadi, satu bunganya tetap 5 persen (rumah subsidi tapak), yang kedua tenornya (KPR) 40 tahun, yang ketiga 6 persen buat rusun subsidi. Artinya kita putuskan begitu tiga poin itu," pungkas Maruarar.