Periskop.id - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati postur awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Kesepakatan itu menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menyusun RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan.

Hasil pembahasan disahkan dalam rapat kerja pada 29 Juni 2026, kemudian dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/7). Pembahasan sebelumnya berlangsung sepanjang Juni 2026 bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia (BI).

"Seluruh laporan panja telah disampaikan dan disepakati sebagai hasil pembahasan Banggar dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka pembahasan pembicaraan RAPBN tahun anggaran 2027 dan RKP 2027 yang akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun RUU APBN 2027 beserta nota keuangannya," ujar Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wijanto dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/7).

Pada sisi penerimaan, target pendapatan negara disepakati di kisaran 12,01% hingga 12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka batas bawah itu lebih tinggi dibanding usulan awal pemerintah yang mematok 11,82% PDB.

Kenaikan serupa terjadi pada target penerimaan perpajakan. Rasio pajak disepakati di rentang 10,16% hingga 10,50% PDB, naik dari proposal awal pemerintah sebesar 10,02% hingga 10,50% PDB. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan di kisaran 1,85% hingga 1,89% PDB, sementara hibah dipertahankan pada 0,002% hingga 0,003% PDB.

Di sisi belanja, rasio belanja pemerintah pusat disepakati berada pada 11,26% hingga 12,01% PDB. Batas bawah itu juga lebih tinggi dari usulan awal pemerintah sebesar 11,07% PDB. Transfer ke daerah ditetapkan pada kisaran 2,55% hingga 2,70% PDB.

Banggar DPR menegaskan belanja pemerintah pusat akan difokuskan pada penguatan daya beli masyarakat, percepatan penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional.

DPR juga meminta penyusunan anggaran kementerian dan lembaga memakai pendekatan logical framework, yakni setiap program harus memiliki keterkaitan jelas antara arah kebijakan, program kerja, alokasi anggaran, dan target kinerja. Pendekatan itu dinilai akan membuat penggunaan anggaran lebih efektif dan terukur.

Dari sisi fiskal, defisit APBN 2027 disepakati di kisaran 1,80% hingga 2,40% PDB. Rasio utang pemerintah diproyeksikan pada rentang 40,31% hingga 40,64% PDB. Kebijakan pembiayaan, menurut kesepakatan itu, akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, inovatif, dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas fiskal.

Sejumlah asumsi dasar ekonomi makro turut ditetapkan sebagai acuan penyusunan RAPBN 2027. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,8% hingga 6,5%, dengan inflasi diproyeksikan 1,5% hingga 3,5%. Nilai tukar rupiah diasumsikan di kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS, sedangkan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun diperkirakan berada di level 6,5% hingga 7,3%.

Untuk sektor energi, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) diproyeksikan US$70 hingga US$95 per barel. Pemerintah menetapkan target lifting minyak 605.000 hingga 620.000 barel per hari, sementara lifting gas diperkirakan mencapai 951.000 hingga 990.000 barel setara minyak per hari.