Periskop.id - Komisi XI DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja (Panja). RUU ini ditargetkan disetujui seluruh fraksi di Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026.
Pengesahan RUU PFII menjadi undang-undang ditargetkan rampung dalam tiga bulan, yakni periode Juni sampai Agustus 2026. Sehari sebelum paripurna, persetujuan Tingkat I dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2026.
"Tanggal 21 (Juli) harus sudah ada yang disetujui di tingkat II. Detail siapa yang diundang dalam rangka public meaningful participation akan ditentukan di rapat Panja," kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Pada raker itu, Komisi XI menerima naskah akademik sekaligus draf RUU PFII untuk didalami lebih lanjut. Pemerintah bersama DPR memulai pembahasan RUU ini sebagai landasan hukum pembentukan kawasan keuangan berstandar internasional di Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, penyusunan RUU PFII merupakan bagian dari upaya mewujudkan perekonomian nasional yang kompetitif dan berkelanjutan.
"Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita," ujar Purbaya.
Ia memaparkan, Indonesia memiliki sejumlah modal untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global. Modal tersebut mencakup besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang solid.
Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, dan daya saing setara pusat keuangan internasional di dunia. Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan yang mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.
RUU PFII juga disebut merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pembentukannya dinilai memiliki landasan hukum yang kokoh sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional.
Pemerintah berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR berlangsung konstruktif, sehingga menghasilkan landasan hukum yang kuat bagi pusat finansial internasional yang berlandaskan tata kelola baik, berkepastian hukum, serta tetap menjunjung tinggi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," pungkas Menkeu.
Tinggalkan Komentar
Komentar