Periskop.id - Pemerintah menargetkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat menjadi sumber pembiayaan baru bagi sektor riil, proyek strategis nasional (PSN), hingga pembiayaan berkelanjutan. Kehadiran pusat keuangan internasional tersebut juga diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun perekonomian yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita.
Menurut Purbaya, pemerintah memandang pembentukan PFII sebagai langkah strategis untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan DPR, Jakarta, Kamis (2/7).
Purbaya menjelaskan, perkembangan ekonomi dan keuangan global dalam beberapa dekade terakhir menunjukkan bahwa pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan inovasi sektor keuangan, serta memperkuat posisi negara dalam rantai nilai ekonomi global.
Menurutnya, keberadaan pusat keuangan internasional memungkinkan mobilisasi modal global yang lebih efisien, mendorong pengembangan produk dan layanan keuangan yang inovatif, serta menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah tinggi.
Ia menilai Indonesia memiliki fondasi yang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global. Hal tersebut didukung oleh ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang menjanjikan.
"Manfaat PFII tidak hanya akan dirasakan oleh pelaku usaha di wilayah tersebut, tetapi juga akan memberikan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional," jelasnya.
Namun demikian, hingga saat ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di negara lain.
Karena itu, Pihaknya memandang perlu membentuk PFII sebagai kawasan dengan kekhususan tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.
Pemerintah berharap keberadaan PFII nantinya tidak hanya menjadi pusat aktivitas keuangan internasional, tetapi juga menjadi penggerak baru bagi pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemerintah berharap agar pembahasan rancangan undang-undang tentang PFIU dapat dilakukan secara konstruktif untuk menghasilan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan," tutup Purbaya.
Tinggalkan Komentar
Komentar