Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa mendatang.
Purbaya mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan negara serta secara konsisten menindaklanjuti seluruh temuan BPK, termasuk rekomendasi yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Dari hasil pemeriksaan atas LKPP 2025, BPK menyampaikan 11 temuan yang harus menjadi perhatian dan ditindak lanjuti pemerintah guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa mendatang," kata Purbaya dalam sidang Paripurna, Jakarta, Kamis (2/7).
Ia menjelaskan, sejumlah catatan utama BPK meliputi penyajian informasi kinerja dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) LKPP Tahun 2025, belum optimalnya penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data utama belanja pemerintah, serta belum ditetapkannya kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran bahan bakar minyak (BBM) untuk belanja kompensasi.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah perbaikan. Pertama, mengkaji seluruh standar dan kebijakan akuntansi serta menetapkan mekanisme pengungkapan informasi kinerja pemerintah yang lebih komprehensif.
Kedua, pemerintah akan menyelaraskan regulasi terkait penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial. Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat evaluasi dan pengawasan terhadap penerapan DTSEN.
Ketiga, pemerintah akan menetapkan kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi serta menyesuaikan regulasi terkait penetapan titik serah volume penyaluran jenis bahan bakar tertentu (JBT) minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi.
"Yang ketiga, menetapkan kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi serta menyesuaikan regulasi mengenai penetapan titik serah volume penyaluran JBT minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi," terang Purbaya.
Tinggalkan Komentar
Komentar