periskop.id - Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal bersaksi di sidang perkara suap importasi barang Blueray Cargo. Ia mengungkap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama I Nyoman Wara sebagai orang yang memperkenalkannya kepada pimpinan Blueray Cargo, John Field.
Rizal menerangkan, perkenalan itu berlangsung pada 2025. Nyoman menghubunginya lewat telepon dan menyampaikan ada seseorang yang ingin berkenalan dengannya.
"Tahun 2025 ada seorang teman nelfon untuk bertemu dengan John Field," ujar Rizal saat bersaksi dalam sidang perkara suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/6).
Jaksa KPK Takdir kemudian menggali lebih jauh soal identitas Nyoman. Dari keterangan Rizal, nama kontak Nyoman tersimpan di ponselnya dengan label "John Nyoman", yang disita KPK sebagai barang bukti. Rizal pun membenarkan Nyoman adalah orang yang pernah bertugas di Bea Cukai sebelum kemudian berpindah ke BPK.
"Karena di phonebook saksi, saksi menulis nama John ini di phonebook yang ada disita oleh KPK adalah John Nyoman?" tanya jaksa. "Iya," jawab Rizal.
Pertemuan antara Rizal dan John Field akhirnya terlaksana di sebuah restoran di kawasan Boulevard, Kelapa Gading. Rizal menuturkan, saat itu John hanya memperkenalkan diri sebagai seorang pengusaha importir dan tidak membahas hal lain yang signifikan.
"Dibahas tidak ada, dia memperkenalkan diri kalau John Field adalah importir, pekerjaannya importir dan normatif hanya mengenai pekerjaannya. Saya sampaikan ya udah kerja sesuai aturan yang berlaku, hanya seperti itu, lantas kita bubar," tutur Rizal.
Rizal menegaskan pertemuan itu berlangsung sangat singkat. Ia mengaku tidak membahas hal lain di luar perkenalan tersebut.
"Paling lama 15 menit, setengah jam, nggak sampai 1 jam seingat saya," pungkas Rizal.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo atas kasus suap importasi barang kepada DJBC. Ketiganya adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.
Menurut jaksa, ketiga terdakwa didakwa menyuap pejabat Bea Cukai senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Di luar itu, jaksa juga mendakwa mereka memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar