Periskop.id - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI sebagai tersangka baru. LMI dijerat terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi secara mendalam. Usai menyandang status tersangka pada Selasa (30/6), LMI langsung dijebloskan ke sel tahanan.
“Terhadap tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Kamis (2/7).
Syarief menjelaskan, LMI memanfaatkan posisinya sejak menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN (Desember 2024–Maret 2025) hingga menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN (Maret 2025–sekarang) untuk mengeruk keuntungan pribadi dari program nasional tersebut.
Pada awal 2025, LMI memerintahkan dua rekannya, YCS dan RD, mendirikan perusahaan swasta bernama PT SGI. Perusahaan ini sengaja dibentuk sebagai kedok monopoli penjualan wadah makanan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
LMI kemudian melobi dan bersekongkol dengan pejabat BGN lain berinisial SS agar bisnis ompreng miliknya berjalan mulus.
“Selanjutnya, LMI meminta izin kepada SS untuk melakukan penjualan food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG dengan tujuan agar diloloskan verifikasi. Setelah terjadi kesepakatan antara SS dan LMI, lalu LMI mencari calon mitra SPPG dengan syarat membeli food tray (ompreng) dari PT SGI,” jelas Syarief.
Sistem verifikasi pada Portal MBG pun diatur berdasarkan setoran. Setiap kali ada calon mitra SPPG yang melunasi pembayaran pembelian ompreng ke PT SGI, laporan tersebut langsung diteruskan ke LMI.
Ia kemudian memerintahkan verifikator internal pada Portal MBG untuk memberikan lampu hijau atau persetujuan operasional mitra.
Atas praktik penjualan komoditas berkedok kewajiban pembelian wadah makanan ini, LMI meraup keuntungan melimpah secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 606 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diketahui, Kejagung awalnya menetapkan tiga tersangka baru dalam korupsi MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).
Kemudian, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu pihak swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, selaku vendor motor listrik merek “Emmo” yang digunakan BGN. Lalu, pada 18 Juni 2026, Kejagung menetapkan tersangka baru lagi, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).
Tinggalkan Komentar
Komentar