Periskop.id - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membantah anggapan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjadi “petugas pajak” menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026.

Menurutnya, keterlibatan kedua aparat tersebut hanya untuk mendukung koordinasi dan penyediaan informasi, bukan melakukan pemeriksaan atau pemungutan pajak.

“Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak, jadi tidak perlu dipolemikan dan tidak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” kata Bimo saat konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Selasa (21/7).

Menurutnya, DJP memang bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menghimpun informasi untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk pemerintah daerah, perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Namun, kerja sama tersebut semata-mata untuk mendukung penyediaan informasi di lapangan.

“Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” tegas dia.

Bimo menjelaskan, instrumen utama pengawasan kepatuhan wajib pajak saat ini justru mengandalkan teknologi dan analisis data. Pihaknya menggunakan Compliance Risk Management (CRM), sistem Coretax, serta pemetaan berbasis geotagging untuk mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan wajib pajak.

Apabila dibutuhkan klarifikasi atas data tertentu, petugas pajak dapat meminta informasi kepada pembina kewilayahan atau pihak terkait sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi.

“Senjata utama sudah lebih canggih, jadi kita pakai CRM engine kita, kemudian kita pakai survei dari geotagging kita, kita pakai Coretax kita. Apabila memang diperlukan klarifikasi, tentu di kewilayahan ada para pembina kewilayahan. Kita kulonuwun, kita minta informasi, kita bekerja sama penyediaan informasi,” terangnya.

Bimo juga menegaskan bahwa mekanisme koordinasi tersebut bukanlah kebijakan baru. Menurut dia, pengaturan mengenai kerja sama lintas instansi dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak telah berlaku sejak 2020, sedangkan SE Nomor SE-8/PJ/2026 hanya menyempurnakan pedoman yang sudah ada.

“Jadi tidak perlu dibesar-besarkan di media. Aturan ini sudah ada sejak tahun 2020 sebagai informasi, jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026,” tutup Bimo.