Periskop.id – Petani tembakau Temanggung meminta Komisi IV DPR mengawal penyusunan batas maksimal nikotin dan tar agar tidak mematikan varietas lokal serta menurunkan penyerapan hasil panen. Tembakau Srintil menjadi salah satu komoditas yang dikhawatirkan terdampak karena secara alami memiliki karakter dan kadar nikotin yang tinggi.

Aspirasi itu disampaikan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia atau APTI Temanggung dalam pertemuan dengan Komisi IV DPR. Petani meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi budidaya di setiap daerah sebelum menetapkan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

“Kami sedang kesusahan dan sangat berharap negara hadir,” kata perwakilan APTI Temanggung, Soleh, di Jakarta, Rabu (22/7).

Menurut Soleh, rancangan kebijakan berisiko mengurangi permintaan industri terhadap tembakau berkadar nikotin tinggi. Ia menyebut Srintil memiliki kadar nikotin alami pada kisaran 8 miligram sehingga dikhawatirkan sulit terserap apabila ketentuan dibuat seragam.

“Tolong berikan perlindungan, berdayakan petani tembakau agar kami bisa hidup,” ucap Soleh.

Batas 1 Miligram Belum Menjadi Aturan Final

PP Nomor 28 Tahun 2024 mewajibkan produsen dan importir produk tembakau mematuhi batas maksimal nikotin dan tar, melakukan pengujian setiap varian, serta melaporkan hasilnya kepada lembaga pengawas obat dan makanan. Penentuan batasnya dikoordinasikan oleh kementerian yang menangani pembangunan manusia dan kebudayaan bersama kementerian serta lembaga terkait.

Namun, angka maksimal tar 10 miligram dan nikotin 1 miligram yang dipersoalkan petani masih berada dalam tahap rancangan dan belum menjadi ketentuan final. APTI sebelumnya telah meminta pemerintah membatalkan usulan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan karakter tembakau Indonesia.

Ketua DPP APTI Agus Parmuji sebelumnya memperingatkan pembatasan yang terlalu ketat dapat berdampak terhadap berbagai sentra produksi.

"Kalau ini diberlakukan, sentra tembakau di Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB hingga Jawa Barat akan tergulung. Petani tidak bisa lagi memproduksi sesuai karakter tembakau yang ada," katanya.

Kekhawatiran utama petani bukan berarti tanaman tembakau otomatis dilarang. Dampak yang dikhawatirkan muncul ketika industri harus mengubah campuran bahan baku untuk memenuhi batas produk akhir, sehingga pembelian tembakau lokal dengan karakter kuat berpotensi dikurangi.

 

Tembakau Varietas Kemloko
Tembakau varietas kemloko. dok: Pemerintah Kabupaten Temanggung

 

Temanggung Tanam Tembakau di Lahan 13.391 Hektare

Tembakau masih menjadi komoditas penting bagi perekonomian Temanggung. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan setempat mencatat luas tanaman pada musim 2026 mencapai 13.391 hektare.

Sebanyak 8.925,7 hektare merupakan tembakau tegalan di dataran tinggi, sementara 4.465,3 hektare lainnya ditanam di lahan sawah. Produktivitas rajangan kering diperkirakan sekitar 0,67 ton per hektare.

Karakter budidaya di lereng pegunungan tersebut turut membentuk aroma, mutu, dan kandungan alami tembakau Temanggung. Karena itu, petani meminta pemerintah tidak hanya menggunakan satu ukuran tanpa memperhitungkan perbedaan varietas dan kondisi geografis.

Sekitar 1.400 hektare lahan tembakau Temanggung saat ini telah masuk pola kemitraan dengan industri. Skema itu memberikan pendampingan budidaya dan kepastian pembelian, tetapi sebagian besar lahan lainnya masih bergantung pada dinamika pasar saat panen.

DPR Dorong Jalan Tengah

Wakil Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto mengatakan parlemen akan menjalankan fungsi pengawasan dan mengoordinasikan persoalan tersebut dengan komisi maupun kementerian terkait.

Ia meminta kebijakan kesehatan disusun tanpa mengabaikan keberlanjutan pertanian, industri pengolahan, tenaga kerja, dan ekonomi daerah.

“Industri pertembakauan juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari sekitar 300 ribu pekerja di sektor industri, sekitar 2,5 juta petani tembakau, hingga total sekitar 6 juta tenaga kerja jika termasuk sektor distribusi dan usaha pendukung lainnya. Oleh karena itu, negara harus melihat posisi sektor tembakau secara benar dan adil,” ungkap Panggah.

Angka tenaga kerja tersebut merupakan estimasi yang disampaikan Panggah dan masih perlu diselaraskan dengan data resmi lintas sektor. Dari sisi fiskal, Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan cukai pada 2025 mencapai Rp221,7 triliun, dengan kinerjanya antara lain dipengaruhi produksi hasil tembakau.

 

tembakau
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membaui daun tembakau yang akan diolah menjadi rokok di Pabrik Rokok Rajan Nabadi di Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) atau Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kudus, Jumat (310/2025). dok. Kemenkeu

 

Panggah mengingatkan berkurangnya pembelian bahan baku lokal dapat menekan pendapatan petani, penerimaan negara, serta lapangan kerja di daerah penghasil tembakau.

“Akibatnya, penyerapan hasil panen petani tembakau dalam negeri berpotensi menurun. Jika kondisi ini terus berlanjut, akan terjadi penurunan penerimaan negara dan meningkatnya pengangguran, khususnya di sektor perkebunan tembakau," kata Panggah.

“Oleh karena itu, negara harus melihat posisi industri pertembakauan secara benar dan adil, sehingga tetap memberikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional,” ujarnya.

Aspek Kesehatan Tetap Harus Menjadi Dasar

Di sisi lain, pemerintah memiliki dasar kesehatan masyarakat yang kuat untuk mengendalikan produk tembakau. Survei Kesehatan Indonesia 2023 memperkirakan jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya berusia 10–18 tahun.

Kementerian Kesehatan menjelaskan nikotin merupakan zat yang menimbulkan ketergantungan, sedangkan tar mengandung bahan yang bersifat karsinogenik. Karena itu, pembatasan produk tembakau diarahkan untuk menurunkan jumlah perokok pemula serta risiko penyakit akibat konsumsi rokok.

Perdebatan yang muncul bukan mengenai perlu atau tidaknya perlindungan kesehatan, melainkan bagaimana aturan disusun berdasarkan bukti ilmiah sekaligus menyediakan masa transisi dan perlindungan ekonomi bagi petani.

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menilai kebijakan lintas kementerian harus disinkronkan agar petani tidak menjadi pihak yang menanggung seluruh dampak perubahan regulasi.

“Negara harus hadir. Jangan sampai petani tembakau dan masyarakat pertembakauan hanya menjadi sapi perah, sementara kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tidak melindungi mereka," tutur Firman.

Komisi IV berencana membawa aspirasi tersebut ke kementerian dan lembaga berwenang. Pemerintah belum menetapkan batas final maupun jadwal berlakunya aturan. Petani berharap pembahasan selanjutnya melibatkan mereka, pemerintah daerah, ahli kesehatan, peneliti pertanian, dan industri agar perlindungan kesehatan tidak sekaligus memutus pasar tembakau lokal.