periskop.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat program mandatori biodiesel 40% (B40) berhasil memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional. Sepanjang Januari hingga September 2025, realisasi penyaluran B40 mencapai 10,57 juta kiloliter dengan nilai penghematan devisa sebesar Rp93,43 triliun.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, manfaat program ini tidak hanya sebatas penghematan devisa dari berkurangnya impor solar. 

“Selain menghemat devisa hingga mencapai Rp93,43 triliun, mandatori program ini mampu menyerap lebih dari 1,3 juta tenaga kerja serta menurunkan emisi karbon hingga 28 juta ton,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (22/10).

Bahlil menambahkan, program B40 juga meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah (CPO) hingga Rp14,7 triliun. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi petani sawit. 

“Petani sawit menjadi pahlawan energi baru. Program transisi energi ini membuka lapangan kerja baru sambil menjaga kelestarian bumi. Dari kebun sawit rakyat hingga tangki kendaraan bermotor, rantai nilai biodiesel telah menjadi bukti Indonesia mampu menciptakan ekosistem energi yang mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan,” katanya.

Selain biodiesel, pemerintah juga mempercepat pengembangan energi terbarukan lain seperti panas bumi dan tenaga surya. 

“Pemerintah sudah meresmikan puluhan pembangkit energi terbarukan, mempercepat proyek PLTS berkapasitas 100 gigawatt,” jelas Bahlil.

Sepanjang 2025, Presiden Prabowo Subianto bersama Kementerian ESDM telah meresmikan dua gelombang proyek pembangkit listrik. Pada Januari, sebanyak 26 pembangkit dengan kapasitas 3,2 gigawatt diresmikan, 89% di antaranya berbasis energi baru terbarukan (EBT). 

Kemudian pada Juni, 55 pembangkit tambahan diresmikan dengan kapasitas 379,7 megawatt, terdiri dari PLTP dan PLTS di 15 provinsi.

Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, pemerintah menargetkan bauran energi baru terbarukan nasional pada 2030 berada di kisaran 19%–23%. Target ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Bahlil menegaskan, langkah ini bukan hanya untuk menekan emisi karbon, tetapi juga memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika pasar global. 

“Upaya ini bertujuan memperkuat kemandirian energi Indonesia sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.