Periskop.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang baru diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Kepastian ini diberikan pemerintah untuk menjaga stabilitas investasi dan operasional industri migas nasional di tengah kebijakan pengetatan tata kelola ekspor komoditas strategis.

Bahlil mengatakan, keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo, setelah pemerintah melakukan pendalaman terhadap karakter bisnis industri hulu migas yang berbeda dengan sektor komoditas lain seperti batu bara dan kelapa sawit.

“Saya datang ke sini untuk membawa pesan khusus Bapak Presiden. Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku,” ujar Bahlil Lahadalia saat menghadiri IPA Convex di Tangerang, Banten, Rabu (20/5). 

Menurut Bahlil, mayoritas produksi migas nasional selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Sementara sebagian produksi yang diekspor ke luar negeri sudah terikat kontrak jangka panjang yang disepakati sejak tahap pengembangan proyek.

“Untuk (dijual) ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing atau pun under-invoicing,” kata Bahlil.

Karena itu, pemerintah memastikan aktivitas bisnis sektor hulu migas tetap berjalan normal meski pemerintah memperketat tata kelola ekspor komoditas SDA nasional. “Jadi, (hulu migas) tidak ada kena dengan itu, jadi tidak perlu ada keraguan. Bisnis tetap seperti biasa,” ujarnya.

BUMN Ekspor
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Salah satu poin utama kebijakan tersebut adalah penunjukan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy.

Presiden mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menutup celah praktik manipulasi perdagangan yang selama ini dinilai merugikan negara.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ujar Prabowo.

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat hilirisasi, pengawasan devisa hasil ekspor (DHE), serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Meski sektor migas dikecualikan, pemerintah tetap menaruh perhatian besar pada peningkatan produksi energi nasional. Kementerian ESDM sebelumnya menargetkan lifting minyak Indonesia dapat meningkat secara bertahap untuk menekan ketergantungan impor energi.

Data SKK Migas menunjukkan lifting minyak Indonesia pada 2025 masih berada di kisaran 580 ribu barel per hari, jauh di bawah target jangka panjang pemerintah yang ingin mencapai 1 juta barel per hari pada 2030. Karena itu, stabilitas regulasi dinilai penting untuk menjaga iklim investasi sektor migas yang membutuhkan modal besar dan kontrak jangka panjang.

Pengecualian sektor hulu migas dari PP Tata Kelola Ekspor SDA juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor global, terutama perusahaan migas internasional yang selama ini beroperasi di Indonesia melalui skema kontrak kerja sama jangka panjang.

Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan pengawasan ekspor SDA akan diperketat di sektor lain yang dinilai rawan praktik transfer pricing, under-invoicing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.