periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta, yang dikenal dengan nama Maucash. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-11/D.06/2026 tanggal 2 April 2026.
Pencabutan izin ini berlaku sejak tanggal penetapan, menandai berakhirnya kegiatan perusahaan di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
“Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Indra Salfian, dalam keterangannya dikutip Kamis (9/4).
Sebagai informasi, Maucash berkantor di Menara FIF Lt. 11, Jl. T.B. Simatupang Kav. 15, Pondok Pinang, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat ini, Maucash dilarang melakukan seluruh aktivitas operasional terkait layanan pendanaan bersama berbasis teknologi.
Sejalan dengan pencabutan izin usaha ini, perusahaan diwajibkan menuntaskan seluruh hak dan kewajibannya. Hal ini mencakup kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada para pemberi dana, penerima dana, serta pihak terkait lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban yang ada.
Selain itu, PT Astra Welab Digital Arta diharuskan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham guna memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk Tim Likuidasi, yang akan mengelola proses penyelesaian kewajiban secara tertib.
“Untuk memastikan kelancaran proses ini, perusahaan juga wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas serta pusat layanan, yang akan melayani kebutuhan pemberi dana, penerima dana, dan masyarakat hingga Tim Likuidasi resmi terbentuk,” tambah Indra.
Setiap perubahan penanggung jawab atau pegawai yang ditunjuk wajib segera diinformasikan kepada seluruh pemberi dana, memastikan transparansi dan keterbukaan selama masa transisi ini.
Adapun dokumen keputusan OJK ini diterbitkan secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN, dan validitasnya dapat diverifikasi melalui QR-Code yang tersedia.
Salinan keputusan dan informasi terkait juga telah ditembuskan kepada Direktorat Pengawasan Khusus, Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Jasa Keuangan lainnya, serta Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional, untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan menerima informasi resmi dan akurat.
Tinggalkan Komentar
Komentar