periskop.id - Pengusaha tembakau asal Madura, Haji Khairul Umam alias Haji Her, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/4). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta penerimaan gratifikasi.
Keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16.35 WIB, Haji Her menegaskan dirinya tidak mengenal para tersangka yang sedang diproses oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Ya dikonfirmasi aja, ditanya persoalan kenal nggak dengan tersangka-tersangka itu, ya saya jawab tidak kenal,” kata Haji Her di Gedung KPK, Kamis (9/4).
Pemeriksaan terhadap dirinya merupakan bagian dari upaya KPK melengkapi bukti-bukti dalam skandal suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Bahkan, Haji Her juga mengaku tidak mengetahui detail teknis penjualan pita cukai.
"Enggak tahu saya, enggak tahu soal-soal itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haji Her memberikan klarifikasi terkait kehadirannya yang sempat dinilai mangkir pada jadwal sebelumnya. Ia menjelaskan, terjadi keterlambatan diterimanya surat panggilan tersebut karena masalah teknis di kantornya.
Ia bahkan berkelakar, stafnya sempat mengira surat dari KPK itu adalah surat permohonan bantuan atau proposal.
“Dikira proposal sama anak-anak. Jadi surat panggilan itu kan tanggal satu, terus nyampe ke kantor tanggal satu sore. Nah, saya kan masih di luar kota, jadi kita terima tanggal empat. Jadi kita tidak mangkir, malah sekarang datang ke sini inisiatif sendiri,” jelasnya.
Haji Her turut menjawab pertanyaan mengenai fasilitas selama berada di Jakarta ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ketika ditanya mengenai lokasinya menginap di salah satu hotel mewah, ia menjawab dengan gaya bicara khasnya yang blak-blakan.
"Ditanya nginep di mana? Nginep di Grand Hyatt. Wah, hotel mahal itu? Iya, saya kan banyak uang," seloroh pengusaha tersebut.
Haji Her juga menekankan, sebagai orang Madura, dirinya memberikan keterangan kepada penyidik secara jujur dan apa adanya tanpa ditutup-tutupi.
“Orang Madura itu apa adanya, enggak ada berbelit-belit," tuturnya.
Diketahui, Haji Her tiba di KPK sekitar pukul 12.50 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Hingga saat ini, KPK terus memanggil sejumlah pengusaha rokok dan tembakau guna mendalami aliran dana serta prosedur perizinan yang diduga menjadi celah tindak pidana korupsi di lingkungan DJBC.
Kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni: Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intel DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR).
Tinggalkan Komentar
Komentar