periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban normatif saat disinggung mengenai isu keterlibatan Ketua Pansus Haji 2024, Nusron Wahid, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah menyatakan saat ini sedang memprioritaskan pemeriksaan terhadap pihak swasta dari biro travel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak memberikan jawaban eksplisit terkait ada atau tidaknya aliran uang kepada Menteri ATR/BPN maupun staf ahlinya. Ia menegaskan fokus penyidik pekan ini adalah mendalami keterangan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Terkait perkara kuota haji, pekan ini kami fokus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah PIHK atau biro travel, baik pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik di Gedung KPK Merah Putih maupun pemeriksaan kepada para PIHK di daerah,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (9/4).
Budi menjelaskan sejumlah PIHK telah menjalani pemanggilan sejak awal pekan, termasuk mereka yang berada di wilayah Jawa Timur. Langkah penyidik melakukan pemeriksaan di daerah diambil dengan pertimbangan efektivitas dan jumlah saksi yang cukup banyak.
“Jika dalam suatu proses pemeriksaan dibutuhkan dokumen ataupun barang-barang tambahan (evidence) untuk menjelaskan apa yang diminta penyidik, akan lebih efektif segera dipenuhi oleh para PIHK,” jelasnya.
Fokus utama pemeriksaan biro travel tersebut adalah mengonfirmasi praktik jual beli kuota haji khusus yang bersumber dari kuota haji tambahan. KPK menduga ada penyalahgunaan dalam kebijakan diskresi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
“Ini kenapa penting dikonfirmasi karena berkaitan dengan lanjutan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama yang diduga melanggar ketentuan perundangan terkait penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR). Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Asrul berperan aktif melakukan lobi untuk mengubah pembagian kuota haji reguler dan khusus menjadi skema 50%–50%, yang melanggar ketentuan awal sebesar 8%. Modus ini dibarengi dengan pemberian uang dalam pecahan dolar AS kepada pejabat Kementerian Agama sebagai imbalan pengaturan jatah keberangkatan cepat (T0) bagi perusahaan travel tertentu.
Tinggalkan Komentar
Komentar