periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini menyusul munculnya nama orang nomor satu di Ditjen Bea Cukai tersebut dalam dakwaan pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaga antirasuah masih terus memantau setiap dinamika yang terjadi di meja hijau. Fakta-fakta yang muncul di persidangan akan menjadi dasar bagi jaksa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Ya, kita tunggu perkembangannya, karena tentu setiap fakta yang muncul dalam persidangan nanti akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (7/5).
Terkait kemungkinan pemanggilan Djaka Budi Utama sebagai saksi, keputusan tersebut bergantung pada hasil analisis jaksa terhadap kesesuaian fakta persidangan dengan perkara yang sedang berjalan.
Saat ini, tim penyidik KPK juga masih terus melakukan pengembangan.
“Jadi kita tunggu perkembangannya karena memang penyidikan perkara ini juga masih terus berproses,” jelas Budi.
Budi menjelaskan, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkaitan dengan manipulasi pengurusan bea masuk atau importasi barang. Namun, dalam perkembangannya, penyidik menemukan indikasi korupsi yang lebih luas di lingkungan DJBC.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah uang yang diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung di sektor lain, yakni pengurusan pita cukai.
“Penyidik menemukan adanya sejumlah uang yang diduga diterima dari para pengusaha yang melakukan pengurusan terkait pita cukai, sehingga ini juga masih akan terus berproses,” ungkap Budi.
Adapun kasus ini bermula saat terjadinya kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR).
Tinggalkan Komentar
Komentar