periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Parwanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari Partai Gerindra. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kasus dugaan suap pengadaan di Dinas PUPR Pemkab OKU tahun anggaran (TA) 2024-2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil Parwanto sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan," kata Budi, Kamis (20/11).
Budi mengatakan, tim penyidik juga memanggil tiga orang tersangka lainnya, yaitu Robi Vitergo selaku anggota DPRD Kabupaten OKU dari PKB, Ahmad Thoha alias Anang selaku wiraswasta, dan Mendra SB selaku wiraswasta.
Sebelumnya, pada 23 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan 4 tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
Keempat orang yang telah ditetapkan tersangka, yaitu Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra, Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU dari PKB, Ahmad Thoha alias Anang selaku swasta, dan Mendra SB selaku swasta.
Keempat orang itu juga sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK sudah memproses 6 orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Maret 2025, yaitu Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.
Diketahui, dalam perkaranya, pada Januari 2025, dilakukan pembahasan RAPBD OKU TA 2025 agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah.
Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir dan disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan anggaran Rp45 miliar. Dari nilai proyek itu, jatah untuk ketua dan wakil ketua DPRD OKU disepakati mendapatkan Rp5 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD OKU sebesar Rp1 miliar.
Nilai tersebut turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. Namun, untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20% jatah bagi anggota DPRD sehingga total fee sebesar Rp7 miliar. Saat RAPBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Saat itu, Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Pablo dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee sebesar 22%, yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD.
Nopriansyah kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan atau CV yang ada di Lamteng untuk pinjam bendera dan dikerjakan Pablo dan Ahmad Sugeng. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lamteng.
Tinggalkan Komentar
Komentar