periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV menyoroti masih rentannya praktik korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga sektor utama yang menjadi perhatian serius adalah pelayanan publik, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pendapatan daerah.
Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa pembenahan di ketiga area tersebut merupakan kunci bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat kemandirian fiskal. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Kamis (7/5).
“Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi daerah agar lebih kreatif mengelola sumber daya yang dimiliki, tanpa melanggar aturan dan tetap menghindari praktik korupsi,” kata Edi.
Berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025, rata-rata capaian pemda di Sultra hanya menyentuh angka 51,09 poin. Sektor pengelolaan BMD menjadi yang paling mengkhawatirkan dengan skor 44 poin. Hal ini menunjukkan aspek pemanfaatan aset hanya mencapai 26% dan pengamanan aset 32%.
Selain itu, area optimalisasi pendapatan daerah mencatatkan skor 47 poin, sedangkan pelayanan publik berada di angka 58 poin. Skor ini menempatkan Sultra dalam kategori rentan yang memerlukan perbaikan serius.
Edi menambahkan, di sektor pelayanan publik, KPK masih menemukan berbagai kelemahan sistemik yang membuka ruang transaksional.
“KPK juga masih menemukan kerawanan berupa praktik suap, gratifikasi, hingga penggunaan calo akibat proses perizinan yang dinilai rumit dan berbelit,” ujarnya.
Persoalan serius juga ditemukan pada aset tanah milik pemda di Sultra yang bernilai sekitar Rp10,2 triliun dengan luas 167,1 juta meter persegi. Namun, tingkat sertifikasi aset tersebut baru mencapai 41,76% sehingga aset senilai Rp3,7 triliun lainnya belum memiliki kepastian hukum.
“Sertifikasi atas nama pemda harus segera diterbitkan. Langkah ini penting guna memastikan kepastian hukum aset daerah, sekaligus mencegah potensi kehilangan aset dan konflik pertanahan di kemudian hari,” jelas Edi.
Selain itu, terdapat ketidaksinkronan data tanah yang signifikan. Dari 1,5 juta bidang tanah yang terdaftar di ATR/BPN, baru sekitar 1 juta bidang yang tercatat sebagai objek pajak oleh pemda. Edi menekankan bahwa hal ini harus diperbaiki bersama.
“Ini pelayanan publik yang harus diperbaiki bersama. Tidak hanya BPN, pemerintah daerah juga bertanggung jawab memastikan tata kelola pertanahan berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, KPK bersama Kementerian ATR/BPN menginisiasi sembilan paket program kerja sama, mulai dari integrasi NIB dan NOP hingga sensus pertanahan berbasis geospasial. Sultra menjadi salah satu dari 20 provinsi yang menjadi pilot project program ini pada 2026.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menyambut baik langkah tersebut dan mengakui bahwa pembenahan aset serta pelayanan publik adalah kebutuhan mendesak. Hal ini menjadi penting terutama di tengah tingginya aktivitas pertambangan yang memicu tumpang tindih lahan.
“Jika tidak dibenahi serius, persoalan ini bukan hanya menimbulkan potensi kerugian daerah, tetapi juga menghambat investasi dan memperlambat pembangunan,” pungkas Andi.
Menurutnya, karakteristik Sultra sebagai daerah dengan aktivitas pertambangan tinggi turut memunculkan berbagai persoalan pertanahan, termasuk tumpang tindih antara sertifikasi tanah dan izin usaha pertambangan (IUP). Oleh karena itu, pemda berkomitmen menindaklanjuti sembilan program kerja sama yang diinisiasi KPK bersama ATR/BPN sebagai langkah memperkuat layanan pertanahan, menertibkan aset daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Sultra.
Tinggalkan Komentar
Komentar