periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penyitaan aset dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menguraikan barang-barang yang disita oleh penyidik KPK dalam perkembangan terbaru dugaan korupsi kuota haji.
“Pada Senin (17/11), penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat atau bukti kepemilikannya, satu unit Mobil bermerk Mazda CX-3, dan dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” kata Budi, di Jakarta, Rabu (19/11).
Budi menyampaikan, penyitaan aset-aset tersebut dilakukan kepada pihak swasta. Sebab, aset tersebut diperoleh dari harta hasil dugaan korupsi perkara haji.
“Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama,” jelas dia.
Budi menegaskan, penyitaan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024.
Pengumuman tersebut dilakukan usai KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus pada 7 Agustus 2025.
KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut, seperti dikutip Antara.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengungkapkan kejanggalan ibadah haji 2024. Salah satu kejanggalan utamanya adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pasalnya, saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Tinggalkan Komentar
Komentar