periskop.id - Kuasa Hukum Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menegaskan keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto secara otomatis mencabut seluruh hukuman pidana yang menjerat kliennya. Keputusan ini dinilai sebagai pemulihan hak karena proses hukum sebelumnya dianggap tidak tepat.
“Tentu, tentu tidak ada hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan,” kata Soesilo saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/11).
Soesilo menjelaskan langkah Presiden Prabowo merupakan manifestasi penggunaan hak prerogatif yang dijamin konstitusi. Presiden dinilai telah melalui berbagai pertimbangan matang dan komprehensif sebelum akhirnya memutuskan memberikan pemulihan nama baik tersebut.
Menurut pengacara senior ini, pemberian status rehabilitasi menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum yang sebelumnya berjalan memiliki kekeliruan mendasar atau cacat substansial.
“Kalau judulnya rehabilitasi itu adalah suatu proses hukum yang keliru atau tidak sah sehingga dia diberikan pemulihan kembali hak dan martabatnya seperti orang biasa,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi mendalam kepada Presiden Prabowo. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada jajaran terkait, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Seskab Teddy Indra Wijaya, dan Mensesneg Prasetyo Hadi yang telah memfasilitasi kajian hukum tersebut.
Meski demikian, Soesilo memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan tim hukumnya tidak pernah secara khusus mengajukan permohonan rehabilitasi tersebut kepada Istana, melainkan selama ini hanya berkonsentrasi pada pembelaan di ranah peradilan.
Fokus utama tim hukum saat ini adalah segera mengeluarkan Ira Puspadewi dan rekan-rekannya dari tahanan. Langkah ini akan diambil secepatnya, meskipun salinan fisik surat keputusan presiden belum mereka terima secara resmi.
“Saya belum mendapatkan juga. Saya tujuan pertama tentu ingin segera bisa melepaskan Ibu Ira dan kawan-kawan. Itu saja sebenarnya saya belum juga menerima surat,” ungkap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus ASDP. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima hasil kajian mendalam dari Komisi Hukum DPR terkait aspirasi masyarakat.
Sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Ia bersama dua direksi lainnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional yang disebut merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.
Tinggalkan Komentar
Komentar