periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan, melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook ke Pengadilan Negeri Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Senin, 8 Desember 2025 Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, penanganan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan di pengadilan dengan,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso di Kejagung, Senin (8/12).
Riono menyampaikan, berkas para terdakwa tersebut, meliputi Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024.
Selain itu, Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021.
Selain itu, terdakwa atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021.
Riono mengungkapkan, para terdakwa dikenai dijerat pasal primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Riono menegaskan, tahap berikutnya akan menjadi kewenangan bagi majelis hakim untuk mengadili para terdakwa tersebut.
“Tahap berikutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” tutur Riono.
Tinggalkan Komentar
Komentar