periskop.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan dukungan penuh Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa di Banten sebagai upaya bersih-bersih institusi.
"Yang jelas, pimpinan kami prihatin, tetapi kami dan juga pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/12).
Anang menjelaskan bahwa pimpinan Korps Adhyaksa menjadikan peristiwa ini sebagai momentum krusial untuk perbaikan internal. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaksa lain agar tidak bermain api atau melakukan kecurangan dalam bertugas.
Institusi kejaksaan memastikan tidak akan memberikan toleransi sedikitpun bagi anggotanya yang melanggar hukum. Sanksi tegas menanti siapa saja yang mencederai amanah jabatan.
"Karena kami tidak akan melindungi dan kami akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela," tutur Anang menegaskan komitmen lembaganya.
Sebelumnya, KPK merilis informasi terkait operasi senyap yang menjaring sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta. Operasi tersebut berlangsung sejak sore hingga malam hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memerinci komposisi pihak yang diamankan. Mereka terdiri dari satu orang aparat penegak hukum, dua orang penasihat hukum, dan enam orang dari pihak swasta.
Dalam penindakan tersebut, tim penyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti signifikan. Uang tunai senilai Rp900 juta diamankan dari lokasi kejadian sebagai bukti permulaan.
Meski KPK yang melakukan penangkapan awal, penanganan kasus ini kini telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan pelimpahan tersebut.
Ternyata, Kejaksaan Agung telah lebih dulu membidik para pelaku. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bahkan sudah diterbitkan Korps Adhyaksa sejak Rabu (17/12), mendahului operasi yang dilakukan KPK.
"Kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah, memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya," pungkas Asep.
Tinggalkan Komentar
Komentar