periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara tiga jaksa dugaan pemerasan perkara ITE usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Ya copot sudah, lepas (jabatannya). Sudah diberhentikan. Diberhentikan sementara itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, dikutip Sabtu (20/12).

Anang menjelaskan, pemberhentian sementara ini dilakukan sejak Jumat (19/12) yang bertepatan dengan penetapan tersangka.

“Semenjak hari ini (19/12). Tetapkan tersangkanya hari ini. Karena kan tetapkan tersangkanya tahan hari ini,” tutur dia.

Anang mengungkapkan, ketika diberhentikan sementara, tiga jaksa tersebut juga tidak akan mendapatkan gaji.

“Jadi ketika diberhentikan, dari jabatan diberhentikan. Otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan. Nanti setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, baru,” ujar Anang.

Anang menyampaikan, dalam keputusan memberhentikan sementara tiga jaksa tersebut, pihaknya tidak melalui sidang etik. Kejagung langsung memberhentikannya secara otomatis.

“Enggak, langsung aja secara otomatis. Sementara itu nanti dari etik sambil berjalan. Yang jelas ketika ada pidana, pidana didahulukan,” tegas dia.

Adapun, tiga jaksa itu adalah HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, dan RZ selaku Kasubbag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.

Diketahui, Anang menyampaikan, kasus ini berkaitan dengan OTT KPK di Banten. Tim intelijen Kejaksaan telah lebih dahulu mengendus dugaan perbuatan para jaksa yang menangani perkara UU ITE tidak secara profesional. Bahkan, terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak.

“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” ungkap dia.

Kejagung mengembangkan kasus ini dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025 dan menetapkan lima tersangka, yaitu MS, RZ, DF, RV, dan HMK.