iklan periskop
Hukum

KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Kalsel, Dua Ditahan, Satu Buron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga aparat penegak hukum sebagai tersangka OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

7 bulan yang lalu · 3 mnt baca
KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Kalsel, Dua Ditahan, Satu Buron
Tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah/janji di Kalimantan Selatan, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (kiri) dan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara Agustus 2025 sampai sekarang (kanan), di Gedung KPK, Sabtu (20/12).
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan serta penerimaan lainnya. Tiga tersangka itu merupakan aparat penegak hukum (APH).

Para tersangka yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara Agustus 2025 sampai sekarang. Kemudian Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK memeriksa intensif tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya. 

“Maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Sabtu (20/12). 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Setelah itu, KPK akan menahan dua tersangka, APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025. 

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ungkap Asep.

Asep menyebut, saat ini, KPK baru menampilkan dua tersangka yang ditahan. Sementara itu, satu tersangka lainnya, TAR, masih dalam proses pencarian oleh penyidik KPK. 

“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satu masih dalam pencarian. Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” tegas Asep. 

Asep menjelaskan, satu tersangka itu melarikan diri saat petugas KPK di lapangan melaksanakan OTT. Saat ini, pihaknya akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka itu. 

“Jadi sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada kami dari petugas yang melaksanakan penangkapan bahwa dari tiga terduga tersebut, memang salah satunya melarikan diri. Kami sedang berupaya mencarinya dan langkah selanjutnya akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang,” jelas Asep.

Saat proses pencarian itu, TAR juga melakukan perlawan hukum terhadap petugas KPK.

“Tadi sudah saya sampaikan bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” tutur dia.

KPK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kejaksaan Tinggi untuk mencari seorang buron tersebut. Bahkan, KPK juga akan menelusuri jejak TAR ke keluarga atau kerabat.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai ott kpk, dan Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.