periskop.id - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Ia diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Usai menjalani pemeriksaan, Sudewo sempat menyampaikan rasa rindunya kepada warga Pati. Ia juga berharap pembangunan di Kabupaten Pati tetap berjalan lancar.

“Salam, salam untuk warga Kabupaten Pati. Kangen dengan Kabupaten Pati. Semoga baik-baik saja, pembangunannya lancar,” ujar Sudewo.

Pemeriksaan KPK

KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Sebelumnya, Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Pati.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka diduga menjadi orang kepercayaan Sudewo yang berperan sebagai operator lapangan dengan tugas menarik uang dari para kandidat perangkat desa.

Ketiga tersangka tersebut adalah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Kasus yang Menjerat Sudewo

Pemerasan pada Calon Perangkat Desa

Kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sudewo sebagai salah satu tersangka setelah menemukan bukti yang dinilai cukup.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sudewo diduga menetapkan tarif sekitar Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap pengisian jabatan perangkat desa. Namun, tarif tersebut disebut kembali dinaikkan oleh dua tersangka lainnya, yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono yang membuat nilai pungutan jadi lebih besar.

Modus yang digunakan diduga berupa permintaan sejumlah uang kepada calon perangkat desa sebagai syarat agar dapat lolos atau memperoleh jabatan tertentu. Praktik seperti ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang karena jabatan publik seharusnya diisi melalui mekanisme yang transparan, objektif, dan sesuai aturan.

Akibat perbuatannya, Sudewo dan tiga kepala desa tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran secara tidak sah.

Suap Proyek Kereta Api

Kasus korupsi lain yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Sudewo telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Status itu dikonfirmasi Asep. Nama Sudewo sebelumnya juga muncul dalam sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023, saat persidangan terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.

Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo. Ia juga diduga menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan. Namun, Sudewo membantah seluruh tuduhan itu.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah. Hingga Desember 2025, KPK telah menetapkan 20 tersangka, termasuk dua korporasi.

Dugaan korupsi ini mencakup sejumlah proyek jalur kereta api di Solo, Makassar, Cianjur, dan proyek perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Modusnya diduga berupa pengaturan pemenang tender sejak tahap administrasi hingga penetapan lelang.