periskop.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan puluhan perusahaan di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Perusahaan ini berkaitan dengan penyebab bencana yang terjadi di tiga provinsi terdampak itu.

“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan dapati sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang, dan Satgas PKHA telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” kata Burhanuddin, di Gedung Kejagung, Rabu (24/12).

Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKHA dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB, ada temuan korelasi kuat bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa.

“(Bencana di tiga provinsi itu) terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi,” tegas Burhanuddin.

Burhanuddin menyampaikan, akibat alih fungsi lahan, tutupan vegetasi di hulu sungai menjadi berkurang. Akibatnya, banjir besar terjadi di wilayah-wilayah tersebut.

“Sehingga dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai yang menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem dan banjir bandang akibat volume air meluap ke permukaan,” jelas dia.

Atas temuan tersebut, Satgas PKH melanjutkan proses investigasi terhadap semua subjek hukum yang dicurigai, baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar dengan melibatkan seluruh stakeholder Satgas PKH.

Adapun, seluruh pihak yang dilibatkan oleh Satgas PKH untuk mengusut temuan tersebut adalah Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri.

“(Mereka dilibatkan) guna menyelamatkan langkah-langkah dari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.