periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkomunikasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto usai menetapkan tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) sebagai tersangka praktik suap.
“Kami akan berkomunikasi dengan Dirjen Pajak,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Minggu (11/1).
Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK bersama Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan berkoordinasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi ke depannya di KPP Madya Jakut.
“Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk melakukan pencegahan, dan juga perbaikan sistem pada KPP Madya Jakarta Utara,” jelas Asep.
Selain itu, KPK mengimbau wajib pajak untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, jika mengalami tindak pemerasan dari petugas atau pegawai pajak.
“Dengan catatan, wajib pajak tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan,” ujar dia.
Asep menilai, imbauan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata KPK dalam menjaga kedaulatan keuangan negara. Apa lagi, modus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu yang bekerja sama dengan konsultan untuk mengurangi pajak demi kepentingan pribadi kerap terjadi.
“Celah kerawanan ini harus dilakukan perbaikan yang lebih serius agar penerimaan negara tidak bocor terus,” tegas Asep.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari. Tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). Mereka ditetapkan tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan pajak.
Tinggalkan Komentar
Komentar