Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus mengawal sampai tuntas kasus fraud yang dilakukan oleh perusahaan Peer to Peer (P2P) Financing berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan PT DSI ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

“Intinya memang kami melihat ada indikasi fraud atau kriminal. Oleh karena itulah di tanggal 15 Oktober (2025) kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini,” ujar Agusman dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama PPATK, LPSK, dan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1). 

Dia melanjutkan, pihaknya juga telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang dilakukan oleh PT DSI. Dari hasil pemeriksaan, PPATK telah memblokir sebanyak 33 rekening terafiliasi PT DSI, dengan dana yang tersisa dalam rekening tersebut senilai Rp4 miliar. 

“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025, terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar,” ujar Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono.

Sepanjang periode 2021-2025, Danang melaporkan, DSI telah menghimpun dana lender mencapai Rp7,48 triliun yang mana sebesar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada lender DSI.

“Total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp6,2 triliun, sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun," kata Danang.

Pihaknya menduga selisih dana tersebut dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan DSI mencapai Rp796 miliar, dan dialihkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya sebesar Rp218 miliar. 

Selain itu, digunakan untuk operasional perusahaan mencakup listrik, internet, sewa tempat, serta gaji karyawan sebesar Rp167 miliar. “Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut (DSI),” ujar Danang.

Lebih lanjut, Danang menilai skema bisnis yang dijalankan oleh DSI merupakan skema ponzi berkedok Peer to Peer (P2P) Lending berbasis syariah "Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," terangnya. 

Pemeriksaan Khusus
Selain itu, OJK, lanjut Agusman, juga telah mengirimkan sebanyak 20 surat pembinaan kepada PT DSI. “Tapi yang khusus mengenai ini, berdasarkan pemeriksaan, ada beberapa yang kami memang mendorong penataan peraturan, tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting mengembalikan dana lender,” ujar Agusman.

Ia menjelaskan, OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap PT DSI sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026 mendatang, sebagai upaya mendalami kemana dana lender dialihkan oleh perusahaan tersebut.

“Tentu saja kami minta pertanggungjawaban, keterangan dari masing-masing pelaku di DSI,” ujar Agusman.

Kemudian, Ia menyebut, OJK telah melakukan pembatasan usaha kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025, sebagai upaya mencegah adanya korban (lender) baru. “Kalau kita tidak batasi kegiatan usaha ini, ada korban baru nanti, datang lagi yang baru. Jadi kami minta, dilarang menghimpun dana baru dan menyalurkan pendanaan baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara lender dengan PT DSI, diantaranya pada 28 Oktober 2025, 18 November 2025, 29 November 2025, 3 Desember 2025, serta 30 Desember 2025.

“Pada 11 November 2025, kami juga sudah menyampaikan kepada Komisi XI (DPR RI) untuk menyampaikan apa yang terjadi dan apa tindak lanjut yang kami lakukan,” tuturnya. 

Mengacu peraturan, Agusman menjelaskan, pengawasan di OJK terbagi menjadi tiga. Antara lain normal, intensif, serta khusus. Nah, kasus PT DSI ini telah dikategorikan ke dalam pengawasan khusus.

“Jadi pengawasan khusus adalah yang paling berat, dan ini ada jangka waktunya. Karena kalau jangka waktunya nanti terlampaui, akan ada ancaman cabut izin usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut, OJK telah mengirimkan surat kepada jajaran pengurus PT DSI, untuk berupaya mengembalikan dana para lender, serta melarang untuk bepergian ke luar negeri.

“Harapan kami adalah tuntas. Senjata terakhir adalah kami bisa menggugat perdata dari sisi OJK. Tapi ini adalah last resort yang bisa kita lakukan,” ucap Agusman.