periskop.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menyita aset berharga milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan penggelapan dana milik para pemberi pinjaman (lender).

"Penyitaan tiga unit, yakni Unit A, B, dan unit J kantor PT Pusat DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jl. Jenderal Sudirman Kavling 52–53, SCBD, Jakarta Selatan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis (12/3).

Penyidik kepolisian tidak hanya mengamankan deretan aset tidak bergerak. Tim Bareskrim turut menyita sejumlah aset kendaraan operasional bernilai ekonomis.

Aparat penegak hukum mengamankan satu unit mobil inventaris dari tangan entitas bisnis tersebut. Polisi juga menahan dua unit sepeda motor operasional dalam rangkaian penindakan ini.

Proses perburuan aset properti terus meluas ke berbagai wilayah sasaran penyidik. Petugas menyegel satu unit rumah toko (ruko) di kawasan Buncit, Jakarta Selatan.

Hamparan tanah beserta bangunan seluas 11.576 meter persegi juga tidak luput dari penyitaan. Aset properti bernilai tinggi ini berlokasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Tim penyidik kemudian menyasar sebidang tanah kosong seluas 401 meter persegi di kawasan Jakarta Selatan. Penelusuran aset berlanjut hingga ke area Provinsi Jawa Barat.

Aparat kepolisian mengamankan lahan kosong seluas kurang lebih 5,3 hektare di Kota Bandung. Properti berukuran masif ini telah berstatus quo dalam tahapan penyitaan negara.

Jangkauan penyitaan Bareskrim menembus hingga wilayah Pulau Sumatera. "Tanah dan bangunan dengan luas lahan sekitar 5480 M2 yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang dan sudah status quo dalam proses penyitaan," ungkapnya.

Bareskrim Polri menindak tegas perputaran aset dalam bentuk piutang perusahaan. Polisi menyita total 683 dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Penyidik turut menemukan sekaligus menyita uang tunai dalam jumlah besar. Tumpukan dana segar senilai Rp2.159.050.000 kini berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.

Tindakan pemblokiran rekening bank menjadi langkah pamungkas memutus aliran dana perusahaan. Sebanyak 31 rekening berisi saldo Rp4 miliar resmi dibekukan.

Pemblokiran ini menyasar pula belasan rekening penempatan dana deposito. Aparat membekukan 13 rekening deposito bernilai fantastis mencapai Rp18,8 miliar.

Seluruh rangkaian penyitaan dan pemblokiran ini sukses mengamankan harta entitas tersebut dalam nominal luar biasa. "Sehingga, total estimasi nilai aset yang disita sekitar Rp 300 miliar," jelasnya.