periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dijadwalkan kembali hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/2) besok. Kehadiran Khofifah merupakan perintah langsung majelis hakim untuk mendalami keterlibatan pihak eksekutif dalam pengelolaan dana tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kesaksian Khofifah sangat diperlukan untuk mengonfirmasi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi.
"Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah, sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP dari almarhum Pak Kusnadi yang menjelaskan pengelolaan dana hibah, tidak hanya di legislatif, tetapi juga di eksekutif," kata Budi di Gedung KPK, Selasa (9/2).
Budi menyampaikan, fokus utama pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Jawa Timur tersebut adalah mengenai proses dan mekanisme penyaluran dana hibah yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Provinsi. Hakim ingin melihat bagaimana pertanggungjawaban aliran dana tersebut dari sisi eksekutif.
"Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur, menjelaskan bagaimana proses dan mekanisme hibah Pokmas di eksekutif," jelasnya.
Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah Khofifah berhalangan hadir pada persidangan pekan lalu karena adanya agenda pekerjaan lain. KPK mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, hanya Gubernur yang dijadwalkan hadir tanpa pejabat lainnya.
KPK meminta publik dan media untuk turut memantau jalannya persidangan yang rencananya digelar pada siang hari tersebut guna mencermati fakta-fakta baru yang akan muncul.
"Rencana siang. Jadi nanti teman-teman bisa memantau, mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan seperti apa," ungkap Budi.
Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di PN Surabaya pada Kamis (5/2)," ucap Budi, Selasa (3/2).
Perkara ini merupakan pengembangan besar KPK yang telah menjerat 21 orang tersangka, terdiri dari penyelenggara negara hingga pihak swasta. Keterangan Khofifah diharapkan dapat memperjelas skema pengucuran dana hibah yang diduga mengalir ke delapan kabupaten di Jawa Timur tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar