periskop.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) merespons desakan parlemen terkait rendahnya kesejahteraan dosen swasta dengan menyiapkan definisi ulang standar kelayakan hidup. 

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang menegaskan kebutuhan hidup minimum bagi tenaga pengajar tidak boleh lagi disamakan dengan Upah Minimum Regional (UMR), melainkan harus mencakup komponen tunjangan yang mengikat.

"Yang dimaksud dengan kebutuhan hidup minimum itu adalah gaji ataupun upah regional plus tunjangan melekat. Itu yang kita sebut dengan kebutuhan hidup minimum. Jadi bukan sama dengan upah UMR," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Jakarta, Senin (9/2).

Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Diktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang profesi, karir, dan penghasilan dosen. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi dosen yang menerima upah di bawah standar kelayakan meski berstatus non-ASN.

Pihaknya menyiapkan mekanisme pengawasan ketat untuk memastikan perguruan tinggi mematuhi aturan pengupahan baru tersebut. Dosen diberikan akses untuk melaporkan institusi yang melanggar ketentuan.

"Dilakukan nanti monitoring dan juga ada namanya itu pengaduan dari para dosen yang melihat perguruan tingginya tidak patuh," ujarnya.

Isu ini mencuat setelah Anggota Komisi X DPR RI, Neng Ruby, menyoroti nasib dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang memprihatinkan. Negara didesak hadir memberikan subsidi gaji berbasis kinerja agar kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada kemampuan finansial yayasan.

"Saya mendorong agar standar minimum nasional kesejahteraan dosen PTS disertai skema subsidi negara berbasis kinerja," katanya.

Menanggapi usulan subsidi, pemerintah mengaku sedang mengkaji skema yang tepat. Model insentif berbasis kinerja sebenarnya sudah diterapkan melalui sertifikasi dosen (Serdos), namun kuotanya masih sangat terbatas.

"Untuk subsidi berbasis kinerja ini juga menarik tapi ini kami melihat perlu justifikasi untuk serdos, karena serdos ini juga berbasis kinerja," jelas Togar.

Togar mengakui percepatan sertifikasi dosen masih menghadapi kendala anggaran. Saat ini, cakupan dosen yang telah tersertifikasi baru mencapai angka minoritas dari total populasi pengajar nasional.

"Di sini kami masih memiliki keterbatasan di mana kuota serdos itu sekitar 15 ribu setiap tahun dan baru sekitar 35%," bebernya.

Selain masalah kuota, DPR juga menyoroti data komparatif yang menunjukkan gaji dosen Indonesia sangat rendah. Anggota Komisi X, Sabam Sinaga, menyebut penghasilan dosen tanah air tertinggal jauh dibandingkan negara tetangga.

"Gaji dosen kita dibandingkan dengan kebutuhan dasar masih terendah di Asia Tenggara," ungkap Sabam.

Sebagai solusi jangka pendek lainnya, Kemdiktisaintek mengalokasikan anggaran khusus dari dana penelitian. Kebijakan ini diharapkan bisa menambah komponen pendapatan dosen yang aktif meneliti.

"Adanya alokasi 25% dari anggaran penelitian untuk honor peneliti," tambah Togar.

Pemerintah berkomitmen memasukkan definisi tegas mengenai standar pengupahan ini ke dalam revisi undang-undang sistem pendidikan nasional. Hal ini agar jaminan kesejahteraan memiliki payung hukum yang lebih kuat di masa depan.

"Nah, untuk bahasa di dalam Undang-Undang Sikdiknas ini memang perlu kami usulkan kebutuhan hidup minimum ini perlu dipertegas," pungkasnya.