periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas pemilik PT Blueray (BR), John Field (JF), selama masa pelariannya sebelum akhirnya menyerahkan diri. KPK mencurigai jeda waktu tersebut digunakan tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau melakukan pertemuan dengan saksi-saksi penting guna mengintervensi penyidikan.

“Kita tidak ingin jeda waktu itu digunakan oleh yang bersangkutan, misalnya untuk memindahkan bukti-bukti dan lain-lain. Karena itu sangat penting bagi kami, bukti-bukti tersebut,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Senin (9/2).

Asep menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius pada apa yang dilakukan John Field selama menghilang lebih dari 24 jam sejak rilis perkara pada Kamis (5/2).

“Kita akan telusuri itu, kita akan perdalam. Karena kita juga khawatir apakah perginya yang bersangkutan, kita kan ada jeda waktu. Hampir lebih dari 24 jam yang bersangkutan menghilang. Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan menjadi salah satu materi dalam pemeriksaan,” ungkap Asep.

Selain potensi pemindahan barang bukti, Asep mengonfirmasi penyidik juga mendalami kemungkinan John Field menjalin komunikasi dengan saksi-saksi kunci. Hal ini menjadi materi pemeriksaan intensif karena dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya proses penyidikan kasus suap jalur importasi di Bea Cukai.

“Tadi kan (dugaan) bertemu dengan para saksi, mungkin juga terkait dengan bukti-bukti yang bersangkutan miliki. Hal tersebut yang sedang kita dalami,” jelasnya.

Penahanan John Field melengkapi daftar enam tersangka yang terjerat dalam kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelumnya, John menjadi satu-satunya tersangka yang gagal ditahan saat rilis perkara pekan lalu, yang sempat membuat KPK berencana menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal).

Dalam kasus ini, selain John, KPK juga menetapkan tiga pejabat Bea Cukai sebagai tersangka penerima suap, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Sementara itu, dari pihak swasta selaku pemberi suap, KPK juga menetapkan dua anak buah John sebagai tersangka, yaitu Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional.