periskop.id - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menargetkan sinkronisasi “Satu Data” untuk pemulihan korban pelanggaran HAM berat tuntas pada Triwulan II tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala bantuan yang selama ini terhambat akibat data korban masih tersebar di berbagai lembaga tanpa integrasi nasional.

Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Ibnu Chuldun, menyampaikan bahwa sekat-sekat data saat ini sering menjadi kendala utama dalam penyaluran bantuan kepada para korban.

“Saat ini data korban masih tersebar dan belum terintegrasi secara nasional, yang sering kali menjadi kendala dalam penyaluran bantuan,” kata Ibnu dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (10/2).

Sekretaris Menko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menginstruksikan jajarannya untuk menghapus ego sektoral antarlembaga. Ia menegaskan, integrasi ini harus sudah terhubung dengan sistem administrasi kependudukan pada pertengahan tahun depan agar Kementerian HAM bisa segera mengeksekusi program pemulihan.

“Kita tidak boleh lagi bekerja dalam sekat-sekat ego sektoral. Saya instruksikan agar pada Triwulan II tahun 2026, data yang terintegrasi dengan administrasi kependudukan sudah tersedia,” kata Andika.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sriyana, mengungkapkan tantangan nyata di lapangan dalam proses verifikasi. Saat ini, mayoritas korban pelanggaran HAM berat telah berusia lanjut dan tinggal di lokasi yang sulit dijangkau. Kondisi ini membuat akses data yang akurat menjadi sangat mendesak.

“LPSK menghadapi tantangan nyata di lapangan karena rata-rata korban sudah berusia lanjut dan tersebar di pelosok. Kami butuh sistem yang terintegrasi agar program rehabilitasi psikososial menjangkau mereka yang berhak,” jelas Sriyana.

Hal senada juga disampaikan oleh pihak Komnas HAM. Lembaga ini menyatakan dukungannya agar Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) yang mereka terbitkan dapat langsung terbaca oleh sistem di kementerian lain secara otomatis.

Adapun, data hasil sinkronisasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi Kementerian HAM untuk memetakan korban yang belum menerima bantuan sesuai amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2023. Pemerintah mengklaim langkah teknis ini sebagai upaya mempercepat pemberian keadilan bagi korban yang hak-haknya telah tertunda lama.