periskop.id - Pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara tegas membantah adanya aliran dana atau keuntungan pribadi dalam kebijakan kuota haji tambahan tahun 2024. Penegasan ini disampaikan saat memenuhi undangan klarifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 diambil murni berdasarkan pertimbangan matang untuk kepentingan jemaah, bukan untuk keuntungan pihak tertentu. Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu.
“Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2).
Mellisa menyampaikan, pihaknya mengapresiasi pemanggilan oleh BPK RI hari ini. Ia menjelaskan, pada pemeriksaan sebelumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim BPK justru menjadi pihak yang memberikan pertanyaan substansial. Oleh karena itu, pihaknya meminta klarifikasi dilakukan langsung melalui BPK RI demi menjaga independensi.
“Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” ujarnya.
Pihak Yaqut berharap proses klarifikasi di BPK ini dapat memperjelas duduk perkara secara objektif sebelum hasil penghitungan kerugian negara difinalisasi. Mellisa menyatakan komitmen kliennya untuk terus menghormati prosedur hukum yang berlaku agar berjalan profesional.
“Kami berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan hari ini dapat memberikan informasi yang berimbang dan objektif kepada BPK RI dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024,” ungkap Mellisa.
Mellisa menegaskan, Yaqut akan tetap kooperatif dan transparan agar seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, KPK menegaskan nilai pasti kerugian negara belum ditetapkan karena masih menunggu finalisasi perhitungan BPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan saat pemeriksaan terhadap Yaqut, Jumat (30/1), fokus masih pada proses penghitungan kerugian keuangan negara yang saat ini dilakukan oleh BPK.
“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (30/1).
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji bersama dengan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 8 Januari 2026. Namun, sampai hari ini, mereka belum ditahan.
Tinggalkan Komentar
Komentar