https://periskop.id/ - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami temuan uang tunai US$50 ribu yang disita di Kantor Pengadilan Negeri Depok karena diduga terkait penerimaan lain di luar perkara yang sedang ditangani. 

“KPK juga mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan lainnya oleh Saudara BBG," katanya.

Budi menyampaikan pernyataan itu di Gedung KPK, Jumat (13/2), saat menjelaskan arah pendalaman penyidik terhadap uang asing yang ditemukan dalam penggeledahan. Ia menegaskan, tim akan menelusuri asal-usul dan keterkaitannya dengan objek perkara.

“Kami akan telusuri penerimaan tersebut terkait apa, apakah berkaitan dengan sengketa lahan yang sama dalam proses eksekusi atau ada objek lainnya. Nanti kita akan dalami lebih lanjut,” ujar Budi.

Pendalaman difokuskan pada dugaan penerimaan oleh Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok. Informasi awal sudah dikantongi penyidik dan kini dikembangkan melalui pemeriksaan lanjutan.

Budi menekankan, lokasi penemuan uang menjadi poin penting. Uang mata uang asing itu ditemukan di area kantor PN Depok, bukan di rumah pribadi atau rumah dinas pejabat pengadilan.

“Kantor PN,” tegas Budi saat memastikan lokasi temuan.

Sebelumnya, Selasa (10/2), KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan suap dalam penanganan perkara.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait perkara ini, serta uang tunai senilai US$50 ribu,” kata Budi.

Perkara bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD), badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa dengan masyarakat. Objek perkara berupa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam perkembangan penanganan, Kamis (5/2), KPK menggelar operasi tangkap tangan dan mengamankan tujuh orang. Dari jumlah itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Eka dan Bambang, tersangka lain Yohansyah Maruanaya, Jurusita PN Depok; Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT KD; serta Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT KD. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengurai peran masing-masing pihak.