banner-sheroes-yoga
Hukum

Sahroni Kembali Pimpin Komisi III, Pimpinan DPR: Itu Kewenangan Penuh Fraksi

Pimpinan DPR menegaskan penetapan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III merupakan usulan Fraksi NasDem, setelah masa sanksi nonaktifnya berakhir dan mekanisme fraksi dijalan...

Pimpinan DPR: Sanksi MKD Sahroni Sudah Selesai dan Punya Pengalaman Memadai
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Ketua DPR Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR Sari Yulita (dari kiri ke kanan), usai Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Kamis (19/2). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Pimpinan DPR menegaskan, penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI sepenuhnya merupakan wewenang dan usulan dari Fraksi Partai NasDem. Hal ini menanggapi pertanyaan publik mengenai kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan setelah sempat menjalani sanksi penonaktifan beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, posisi anggota dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ditentukan oleh mekanisme internal masing-masing fraksi. Pimpinan DPR hanya berfungsi meresmikan nama yang telah disodorkan oleh fraksi terkait.

“Semua AKD di sini mekanismenya fraksi yang mengirim kepada kita semua. Jadi pimpinan menetapkan itu sesuai dengan usulan fraksi untuk menunjuk siapa pun,” kata Cucun di Gedung DPR, Kamis (19/2).

Cucun menambahkan, proses ini telah mengikuti aturan yang berlaku, termasuk merujuk pada putusan sanksi sebelumnya yang telah kedaluwarsa atau terpenuhi. Menurutnya, pimpinan DPR bertindak sebagai pelaksana administratif atas surat resmi yang masuk dari pimpinan fraksi.

"Fraksi mengirim nama untuk siapa yang menduduki itu, kita pimpinan berdasarkan usulan dari fraksi semua," tegasnya.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni kembali dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi III menggantikan Rusdi Masse Mappasessu. Kembalinya Sahroni ke posisinya semula terjadi setelah ia menjalani masa nonaktif akibat persoalan etik yang sempat menjeratnya pada pertengahan tahun 2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan, memimpin langsung proses penetapan tersebut. Dasco menyatakan, keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Partai NasDem bernomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

"Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?" tanya Dasco dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Kamis (19/2), yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Ahmad Sahroni, Komisi III DPR RI, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.