periskop.id - Pimpinan DPR menegaskan, penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI sepenuhnya merupakan wewenang dan usulan dari Fraksi Partai NasDem. Hal ini menanggapi pertanyaan publik mengenai kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan setelah sempat menjalani sanksi penonaktifan beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, posisi anggota dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ditentukan oleh mekanisme internal masing-masing fraksi. Pimpinan DPR hanya berfungsi meresmikan nama yang telah disodorkan oleh fraksi terkait.
“Semua AKD di sini mekanismenya fraksi yang mengirim kepada kita semua. Jadi pimpinan menetapkan itu sesuai dengan usulan fraksi untuk menunjuk siapa pun,” kata Cucun di Gedung DPR, Kamis (19/2).
Cucun menambahkan, proses ini telah mengikuti aturan yang berlaku, termasuk merujuk pada putusan sanksi sebelumnya yang telah kedaluwarsa atau terpenuhi. Menurutnya, pimpinan DPR bertindak sebagai pelaksana administratif atas surat resmi yang masuk dari pimpinan fraksi.
"Fraksi mengirim nama untuk siapa yang menduduki itu, kita pimpinan berdasarkan usulan dari fraksi semua," tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni kembali dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi III menggantikan Rusdi Masse Mappasessu. Kembalinya Sahroni ke posisinya semula terjadi setelah ia menjalani masa nonaktif akibat persoalan etik yang sempat menjeratnya pada pertengahan tahun 2025.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan, memimpin langsung proses penetapan tersebut. Dasco menyatakan, keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Partai NasDem bernomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
"Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?" tanya Dasco dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Kamis (19/2), yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III.
Tinggalkan Komentar
Komentar