periskop.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, memberikan keterangan krusial dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Oce menegaskan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi memiliki wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka pasca-revisi UU KPK.
Menurut Oce, perubahan Pasal 21 ayat (4) UU KPK telah menghapus status pimpinan sebagai penyidik, yang berdampak langsung pada keabsahan tindakan penegakan hukum berdasarkan Pasal 90 KUHAP.
"Kalau di Pasal 21 tadi kan kita lihat ada pergeserannya. Undang-undang lama menyatakan (pimpinan adalah) penyidik, di undang-undang baru kan tidak ada. Begitu Pasal 90 KUHAP mengatakan penetapan tersangka harus oleh penyidik, maka model cara kerja KPK ya harus berubah. Tidak boleh lagi model lama," kata Oce, selaku ahli, di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Oce menjelaskan, konsekuensi hilangnya status penyidik bagi pimpinan telah diperingatkan sejak revisi UU KPK dilakukan. Perubahan tersebut memicu kesulitan dalam penegakan hukum karena pimpinan tidak bisa lagi menandatangani atau memutuskan penetapan tersangka secara mandiri.
"Maka pimpinan KPK tidak boleh lagi menetapkan tersangka. Itu ditetapkan oleh penyidik. Kan di KPK ada penyidik dalam institusi KPK yang dipimpin oleh pimpinan KPK," jelasnya dalam menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Yaqut.
"Dulu sudah diingatkan, konsekuensi pasal ini berubah adalah akan terjadi kesulitan-kesulitan secara penegakan hukum,” lanjutnya.
Dalam hukum jabatan pemerintahan, Oce menyampaikan, kewenangan memang diberikan kepada badan publik, tetapi pelaksanaannya dibagi secara mendetail kepada pejabat-pejabat fungsional tertentu. Ia menegaskan, jabatan struktural yang tinggi tidak otomatis memiliki wewenang penindakan jika tidak memiliki status hukum yang tepat.
"Jadi kewenangan itu kekuasaan badan publik tentu diberikan dulu. Nanti di dalam hukum kepegawaian atau hukum jabatan pemerintahan, dibagilah dia: pejabat A berwenang A, pejabat B berwenang B. Detailnya nanti kita lihat kewenangan ini berada pada siapa," tegasnya.
Oce pun memberikan penegasan akhir bahwa pejabat lain di dalam institusi, termasuk atasan, yang tidak menyandang status penyidik, secara hukum tidak memiliki kekuasaan pro-justitia.
“Jadi pejabat lain yang ada di dalam institusi itu, baik meliputi atasannya juga, kalau dia tidak punya status sebagai penyidik dia tidak berwenang?” tanya kuasa hukum Yaqut.
“Tidak berwenang," pungkas Oce.
Diketahui, berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Selatan, Yaqut tercatat mendaftarkan gugatan ke KPK tersebut pada Selasa (10/2) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu (11/2).
Tinggalkan Komentar
Komentar